Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencoba pelican crossing di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat - Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencoba pelican crossing di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat - Medcom.id/Nur Azizah.

5 Kebijakan Nyata Anies Baswedan untuk Kaum Disabilitas selama jadi Gubernur DKI

M Rodhi Aulia • 13 Juni 2023 17:31
Jakarta: Anies Baswedan menegaskan keberpihakannya terhadap kaum atau kelompok disabilitas. Ia mengatakan harus ada kesetaraan kesempatan bagi kaum disabilitas.
 
Hal itu kembali ditegaskan dalam sebuah kesempatan saat hadir dalam sidang disertasi doktor Muhammad Fauzi, di Teater Besar Institut Seni Indonesia Surakarta. Ia mengatakan keseteraan kesempatan salah satu yang paling dibutuhkan disabilitas.
 
"Promovendus Fauzi merupakan salah satu teman tuli yang telah menunjukkan kepada kita, bahwa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas adalah kesetaraan kesempatan," kata Anies dalam akun instagramnya, Selasa, 13 Juni 2023.

Sejumlah netizen menyebut keberpihakan Anies Baswedan sudah terbukti selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
 
"Terbukti rekam jejak membuktikan klo capres yg satu ini sangat peduli dgn saudara" disabiltas.semoga harapan kebanyakan rakyat Indonesia terwujud untuk mempunyai pemimpin yg Adil dan takut dgn sang maha Pencipta ????," tulis akun Aseprusma**.
 
"Udah ga di ragukan lagi dukungan bapak untuk kaum disabilitas di jakarta udah banyak buktinya," tulis akun encepbahru***.
 
Kami merangkum bukti nyata keberpihakan Anies Baswedan kepada kaum disabilitas.

1. Merekrut Difabel jadi Pegawai di Pemprov

Beberapa bulan usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk merekrut kaum difabel sebagai pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia meneken Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada 3 Januari 2018.
 
"Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan," demikian penggalan isi Ingub tersebut.
 
Ingub tersebut merupakan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.
 

2. Pelican Crossing

Anies Baswedan mengakui bahwa Jakarta tidak ramah bagi disabilitas. Ia sempat mendampingi kelompok Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) berjalan kaki dari Halte TransJakarta Sarinah menuju Perpustakaan Nasional RI.
 
Dari perjalanan sekitar 1,2 km, Anies Baswedan melihat kondisi jalan belum ramah disabilitas. Di antaranya lebar dan tinggi trotoar.
 
"Saya komitmen kepada mereka bahwa Sudirman Thamrin hasilnya nanti akan ramah penyandang disabilitas," kata Anies Baswedan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018.
 
Kala itu, ia mengaku sudah merancang kebijakan dengan menyerap aspirasi dari kelompok disabilitas. Kemudian pada September 2018, Anies meresmikan penyeberangan jalan berlampu lalu lintas atau pedestrian light controlled/pelican crossing) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
 
"Selama ini untuk menuju halte TransJakarta harus melalui jembatan cukup tinggi. Saya waktu itu bilang untuk ubah satu per satu. Ini yang pertama," kata Anies di Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.
 
Anies Baswedan merobohkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di lokasi tersebut dan menggantinya dengan pelican crossing. Jalur penyeberangan ramah difabel ini diselaraskan juga dengan desai halte TransJakarta yang dibuat miring.
 
Baca juga: Pejabat Berlomba Pansos Putri Ariani, Anies Justru ungkap 2 Konsep yang Dibutuhkan Kaum Disabilitas
 

3. Pengecualian Disabilitas dalam Ganjil-Genap

Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Pergub berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018.
 
Dalam Pergub ini, Anies Baswedan mengecualikan kelompok disabilitas. Ia memastikan kendaraan yang membawa atau dibawa kelompok disabilitas bebas dari aturan tersebut.
 
"Saya ingin garisbawahi bahwa di dalam Pergub itu ada pengecualian untuk penyandang disabilitas," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.

4. Aplikasi Khusus Disabilitas di Stasiun MRT

Anies Baswedan bersama PT MRT Jakarta meluncurkan fasilitas layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas bernama DINA (Digital Intelligent Assistant) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jumat, 3 Desember 2021. 
 
DINA merupakan fasilitas komunikasi di stasiun MRT Jakarta yang memungkinkan seluruh penumpang mengurangi kontak fisik dan dapat membantu penumpang dalam kondisi darurat apabila membutuhkan bantuan petugas. Aplikasi ramah disabilitas ini tersebar di tiga stasiun, yakni Lebak Bulus, Blok M, dan Bundaran.

5. Jadi Tamu Undangan di Acara Besar

Kelompok disabilitas hampir selalu diundang dalam semua acara besar di Jakarta. Anies Baswedan mengundang mereka di antaranya saat malam puncak perayaan Jakarta Hajatan di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Formula E.
 
"Kami selalu mengundang teman-teman penyandang disabilitas dalam seluruh kegiatan di JIS dan memang stadion dirancang untuk penyandang disabilitas," kata Anies Baswedan di lokasi, Sabtu, 25 Juni 2022.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan