Jakarta: Pemerintah berhasil menyelamatkan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati Pengadilan Malaysia. Siti Aisyah sebelumnya didakwa membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Siti kembali ke Tanah Air hari ini, Senin 11 Maret 2019, menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal.
Pembebasan Siti setelah melalui persidangan di Malaysia. Hukumannya dicabut setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 23 hari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembebasan Siti melalui proses yang panjang. "Upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara, sesuai dengan Nawacita," kata Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2019.
Dia menambahkan, upaya pembebasan Siti merupakan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Hal itu dilakukan atas perintah dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan semua pejabat di tanah air.
"Saudara-saudara, atas kerja sama itu dan atas perintah Pak Presiden Jokowi akhirnya hari ini kita bisa membebaskan Aisyah. Berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib maupun dengan Tun Mahatir," kata Yasonna.
Baca: Siti Aisyah: Terima Kasih Sudah Menolong Saya
Siti dinyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi pada 13 Februari 2017.
"Ini sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum pidana Malaysia, jaksa mencabut," ungkap Yasonna.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Jaksa penuntut umum tak merinci alasan mereka menarik dakwaan.
Pengadilan Umum Malaysia pun mengeluarkan Siti dari kasus itu. Namun, pengadilan menolak permintaan pembebasan secara keseluruhan yang diajukan pengacara Siti. Pengadilan Malaysia memutuskan Siti dapat dipanggil kembali jika ditemukan bukti baru.
Jakarta: Pemerintah berhasil menyelamatkan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati Pengadilan Malaysia. Siti Aisyah sebelumnya didakwa membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Siti kembali ke Tanah Air hari ini, Senin 11 Maret 2019, menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal.
Pembebasan Siti setelah melalui persidangan di Malaysia. Hukumannya dicabut setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 23 hari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembebasan Siti melalui proses yang panjang. "Upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara, sesuai dengan Nawacita," kata Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2019.
Dia menambahkan, upaya pembebasan Siti merupakan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Hal itu dilakukan atas perintah dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan semua pejabat di tanah air.
"Saudara-saudara, atas kerja sama itu dan atas perintah Pak Presiden Jokowi akhirnya hari ini kita bisa membebaskan Aisyah. Berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib maupun dengan Tun Mahatir," kata Yasonna.
Baca: Siti Aisyah: Terima Kasih Sudah Menolong Saya
Siti dinyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi pada 13 Februari 2017.
"Ini sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum pidana Malaysia, jaksa mencabut," ungkap Yasonna.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Jaksa penuntut umum tak merinci alasan mereka menarik dakwaan.
Pengadilan Umum Malaysia pun mengeluarkan Siti dari kasus itu. Namun, pengadilan menolak permintaan pembebasan secara keseluruhan yang diajukan pengacara Siti. Pengadilan Malaysia memutuskan Siti dapat dipanggil kembali jika ditemukan bukti baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)