"Regulasi ini regulasi gotong royong. Kita dengar harapan dan aspirasi aplikator, pengemudi, dan penumpang. Kita sangat akomodif dan responsif untuk merumuskan PM ini," kata Budi di Hotel Merlynn, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Dia mengakui regulasi ini masih dirasa kurang sesuai dengan harapan semua pihak. Namun, dia memastikan perkembangan teknologi dan ekspektasi masyarakat akan membuat regulasi ikut berubah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau sekarang mungkin ada pengemudi yang belum puas, enggak apa-apa bagi saya. Begitu ada perkembangan TI (teknologi informasi), sistem dan sebagainya, bisa kita melakukan penyesuaian," jelas dia.
Dia mencontohkan salah satu poin yang berubah di PM Nomor 118 Tahun 2018 dibanding PM Nomor 108 Tahun 2017 adalah aturan delapan jam kerja bagi pengemudi. Persoalan tersebut sudah dihilangkan dari regulasi baru itu.
"Misalnya masalah KIR (uji berkala kendaraan bermotor) yang sempat ada di PM nomor 108 tahun 2017, yang akhirnya di-review Mahkamah Konstitusi (MK) enggak boleh, kita sudah hilangkan," terang dia.
Sementara untuk tarif angkutan sewa khusus akan tetap sama untuk taksi daring. Namun untuk ojek daring, dia mengaku belum menentukan tarifnya.
Baca: Aturan Taksi Daring Berlaku Juni 2019
"Tarifnya kita masih mengikuti tarif peraturan dirjen yang lama. Tidak ada perubahan untuk taksi online. Kalau yang ojek belum kita tentukan," tutur anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu.
PM 118 Nomor 2018 akan berlaku efektif mulai Juni 2019. Budi berharap aturan ini bisa dilaksana dengan baik. Namun, pihaknya akan menerima masukan atau saran terkait perubahan regulasi untuk ke depannya.
"Sementara ini biar jalan dulu satu tahun katakan gitu, kalau memang pun direvisi ya kita revisi saja. Kalau ada yang barang kali belum sepaham, sampaikan pemikirannya dan konsepnya ke saya," pungkas Budi.
(OGI)