Jakarta: Pemerintah didesak menyetop praktik komersialisasi pendidikan. Langkah pemerintah menunda kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dinilai tidak menjawab permasalahan di dunia pendidikan.
"Pembatalan atau penundaan kenaikan UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi) belum menjawab persoalan komersialisasi pendidikan tinggi," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.
Almas mengatakan pemerintah perlu melakukan pembenahan lebih sistematis. Caranya dengan kembali meluruskan peran dan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dengan melihat tantangan hari ini, negara tidak cukup hadir secara signifikan dalam pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga pendidikan tinggi," ujar dia.
Almas menyebut dukungan pemerintah bisa dibuktikan melalui dukungan anggaran. Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beleid itu memandatkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara dan daerah untuk fungsi pendidikan.
"Sudah saatnya anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan pendidikan dasar hingga tinggi dengan rakyat sebagai penerima manfaat utamanya," tegas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatalkan kenaikan UKT pada PTN tahun ini. Kebijakan diambil usai kebijakan itu ramai diprotes.
"Sehingga kemungkinannya, ini menjadi kebijakan Kemendikbudristek, kemungkinan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda. Tidak langsung," kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Jakarta: Pemerintah didesak menyetop praktik komersialisasi
pendidikan. Langkah pemerintah menunda kenaikan uang kuliah tunggal (
UKT) dinilai tidak menjawab permasalahan di dunia pendidikan.
"Pembatalan atau penundaan kenaikan UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi) belum menjawab persoalan komersialisasi pendidikan tinggi," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.
Almas mengatakan pemerintah perlu melakukan pembenahan lebih sistematis. Caranya dengan kembali meluruskan peran dan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dengan melihat tantangan hari ini, negara tidak cukup hadir secara signifikan dalam pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga pendidikan tinggi," ujar dia.
Almas menyebut dukungan pemerintah bisa dibuktikan melalui dukungan anggaran. Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beleid itu memandatkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara dan daerah untuk fungsi pendidikan.
"Sudah saatnya anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan pendidikan dasar hingga tinggi dengan rakyat sebagai penerima manfaat utamanya," tegas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatalkan kenaikan UKT pada PTN tahun ini. Kebijakan diambil usai kebijakan itu ramai diprotes.
"Sehingga kemungkinannya, ini menjadi kebijakan Kemendikbudristek, kemungkinan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda. Tidak langsung," kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)