Jakarta: Alasan konflik kepentingan yang jadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi Jaksa Agung dikritik. Tak ada yang menjamin Jaksa Agung nonparpol bebas dari konflik kepentingan.
"Conflict of interest itu kan tergantung bagaimana lingkungan, kepribadian, dan pengawasan," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
Hermawi mengatakan pemilihan Jaksa Agung seyogianya tidak main-main. Sosok yang ditunjuk sebagai pemimpin Korps Adhyaksa diyakini cakap.
"Kalau menjunjung tinggi moral dan menghormati sumpah jabatannya, ya dia akan tetap kredibel," papar dia.
Hermawi mengingatkan setiap orang berhak dan wajib mengabdi bagi bangsa dan negara. Termasuk, para pengurus parpol.
"Konflik kepentingan bisa diawasi. Kalau orang setiap terhadap sumpah jabatannya, dia tidak akan melakukan itu," ujar dia.
Selain itu, Hermawi menyoroti ketentuan yang diputuskan MK. Yakni, pengurus parpol harus berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.
"Kalau harus mengundurkan diri menjadi rangkaian yang kurang pas dalam hidup bernegara kita," ucap dia.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.
"Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.
Jakarta: Alasan konflik kepentingan yang jadi dasar putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi Jaksa Agung dikritik. Tak ada yang menjamin Jaksa Agung nonparpol bebas dari konflik kepentingan.
"
Conflict of interest itu kan tergantung bagaimana lingkungan, kepribadian, dan pengawasan," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
Hermawi mengatakan pemilihan Jaksa Agung seyogianya tidak main-main. Sosok yang ditunjuk sebagai pemimpin
Korps Adhyaksa diyakini cakap.
"Kalau menjunjung tinggi moral dan menghormati sumpah jabatannya, ya dia akan tetap kredibel," papar dia.
Hermawi mengingatkan setiap orang berhak dan wajib mengabdi bagi bangsa dan negara. Termasuk, para pengurus parpol.
"Konflik kepentingan bisa diawasi. Kalau orang setiap terhadap sumpah jabatannya, dia tidak akan melakukan itu," ujar dia.
Selain itu, Hermawi menyoroti ketentuan yang diputuskan
MK. Yakni, pengurus parpol harus berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.
"Kalau harus mengundurkan diri menjadi rangkaian yang kurang pas dalam hidup bernegara kita," ucap dia.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.
"Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)