Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Negara Disebut Berpotensi Rugi Rp69,4 T per Tahun Akibat Minol

Anggi Tondi Martaon • 14 Juli 2021 13:51
Jakarta: Minuman beralkohol (minol) disebut memiliki dampak negatif terhadap perekonomian sejumlah negara. Hal itu berdasarkan penelitian akademisi Fakultas Farmasi Universitas Mahidol, Montarat Thavorncharoensap, pada 2009.
 
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan kerugian negara berkisar 0,45 sampai 5,44 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut berdasarkan penelitian Montarat di 12 negara.
 
"Ini (kerugian akibat minol) terjadi setiap tahunnya," kata Bhima dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg) yang digelar virtual, Rabu, 14 Juli 2021.

Bhima menuturkan dari hitung-hitungannya, berdasarkan persentase terkecil PDB 2020 sebesar Rp15.434 triliun, kerugian Indonesia bisa mencapai Rp69,4 triliun. Angka tersebut lebih tinggi ketimbang pendapatan yang diperoleh negara dari minol, yakni Rp7,14 triliun pada 2020.
 
"Artinya pelarangan total minuman beralkohol menyelamatkan perekonomian karena bisa menekan kerugian ekonomi dibandingkan benefit yang didapatkan," papar Bhima.
 
Dia juga menjelaskan sumber kerugian negara akibat minol. Antara lain biaya kesehatan akibat konsumsi minol.
 
(Baca: RUU Minol Dinilai Dapat Membuat Indonesia Kehilangan Wisatawan Asing)
 
"Ujungnya akan menjadi beban BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan," ujar Bhima.
 
Negara juga mesti membayar biaya penelitian mitigasi risiko negatif alkohol. Langkah ini melalui Kementerian Kesehatan.
 
"Di Kemenkes ada pencegahan (penelitian mitigasi alkohol) dan lain-lain itu biayanya juga cukup mahal," ujar Bhima.
 
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyebut Amerika Serikat mengalami kerugian akibat minol. Angkanya mencapai US$249 miliar.
 
"Di antaranya US$28 miliar untuk anggaran kesehatan warga akibat penyakit yang dipicu minol. Kemudian US$13 miliar harus ditanggung negara akibat kecelakaan lalu lintas di bawah pengaruh alkohol," kata Fahira.
 
Anggota DPD itu mengapresiasi langkah Baleg membahas RUU Minol. Sehingga Indonesia memiliki regulasi setingkat undang-undang mengatur peredaran minuman keras tersebut.
 
"Insyaallah perjuangan Bapak Ibu semua menyusun dan mengesahkan UU Minol akan menjadi catatan penting sejarah Indonesia ini," ujar Fahira.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan