Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Media Indonesia.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Media Indonesia.

Menpan Kaji Pembubaran Lembaga yang Dibentuk Melalui UU

Dhika Kusuma Winata • 10 Juni 2021 05:00
Jakarta: Pemerintah melanjutkan perampingan birokrasi melalui pembubaran lembaga. Setelah pembubaran dilakukan pada lembaga/badan di bawah naungan peraturan presiden (perpres) atau keputusan presiden (keppres), kini perampingan itu menyasar ke lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (UU).
 
"Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam pesan video kepada wartawan, Rabu, 9 Juni 2021.
 
Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga di bawah naungan perpres dan keppres selama 2020 berjalan mulus dan tidak menjadi permasalahan. Sehingga, pemerintah melanjutkan perampingan birokrasi.

Baca: Kehadiran Wakil Menteri PANRB Perlancar Visi Jokowi
 
Dia mengatakan upaya perampingan lembaga di bawah payung UU akan berbeda eksekusinya. Pasalnya, pemerintah butuh kajian mendalam yang disampaikan ke DPR. Pemerintah juga butuh persetujuan DPR.
 
"Kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," kata Tjahjo.
 
dia menyebut evaluasi dilakukan mendalam terhadap lembaga yang dianggap tumpang tindih. Evaluasi lembaga yang akan diinventariasi nantinya juga bisa menghasilkan opsi pembubaran atau pengintegrasian ke kementerian atau lembaga lain.
 
"Tidak hanya lembaga atau badan itu dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan