Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri

Sahroni Senang Polri Diperkuat Jagoan Antikorupsi

Anggi Tondi Martaon • 09 Desember 2021 15:02
Jakarta: Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Diharapkan, Korps Bhayangkara makin galak memberantas korupsi.
 
"Jadi, saya senang bila institusi kepolisian diperkuat oleh jagoan-jagoan antikorupsi dari KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan selamat kepada 44 mantan pegawai KPK tersebut. Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi bisa dilakukan di mana saja, termasuk Polri. 

Baca: Presiden: Korupsi Harus Ditangani Secara Extraordinary
 
“Perlu kita semua ingat, bahwa tugas membongkar kasus korupsi itu bukan hanya tugas dan kewenangan KPK, melainkan juga polisi dan kejaksaan," ungkap dia.
 
Selain itu, dia berharap tidak ada drama antara eks pegawai KPK dengan Lembaga Antikorupsi setelah pengangkatan. Sahroni berharap kerja sama Polri dan KPK makin meningkat dalam pemberantasan korupsi.
 
"Kita semua bisa kembali fokus memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Itu yang paling penting,” ujar dia.  
 
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021. Keputusan ini diambil setelah para eks pegawai itu tidak lulus tes wawasan kebangsaan di KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan