Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penanganan korupsi secara luar biasa. Sebab, jenis kejahatan tersebut tak bisa ditangani dengan cara biasa.
"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara melihat beberapa kasus korupsi besar telah ditangani secara serius. Dia mencontohkan kasus korupsi di Jiwasraya.
"Dua di antara mereka (pelaku) divonis seumur hidup. Aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," tutur Jokowi.
Tindakan serupa juga ditunjukkan dalam pengusutan kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI). Para pelaku dituntut mulai dari 10 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, satgas juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana," tegas Jokowi.
Baca: Presiden: Jangan Sampai Investor Kapok karena Terlalu Banyak Ongkos!
Presiden tetap mengingatkan seluruh penegak hukum tidak berpuas diri. Masyarakat menilai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air masih belum maksimal.
Penilaian itu tergambar dari hasil survei nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalah kedua yang sangat mendesak untuk diselesaikan. Urutan pertama yakni penciptaan lapangan kerja, sementara urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok.
Jokowi menganggap tiga persoalan utama itu berpangkal pada satu masalah, yaitu korupsi. "Korupsi bisa menggangu penciptaaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok," kata Jokowi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memerintahkan penanganan korupsi secara luar biasa. Sebab, jenis kejahatan tersebut tak bisa ditangani dengan cara biasa.
"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan
extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga," ujar Jokowi dalam peringatan Hari
Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara melihat beberapa kasus korupsi besar telah ditangani secara serius. Dia mencontohkan kasus korupsi di Jiwasraya.
"Dua di antara mereka (pelaku) divonis seumur hidup. Aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," tutur Jokowi.
Tindakan serupa juga ditunjukkan dalam pengusutan kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (
ASABRI). Para pelaku dituntut mulai dari 10 tahun penjara hingga
hukuman mati.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, satgas juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana," tegas Jokowi.
Baca:
Presiden: Jangan Sampai Investor Kapok karena Terlalu Banyak Ongkos!
Presiden tetap mengingatkan seluruh penegak hukum tidak berpuas diri. Masyarakat menilai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air masih belum maksimal.
Penilaian itu tergambar dari hasil survei nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalah kedua yang sangat mendesak untuk diselesaikan. Urutan pertama yakni penciptaan lapangan kerja, sementara urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok.
Jokowi menganggap tiga persoalan utama itu berpangkal pada satu masalah, yaitu korupsi. "Korupsi bisa menggangu penciptaaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)