Suasana ibadah umrah perdana selama pandemi covid-19. AFP
Suasana ibadah umrah perdana selama pandemi covid-19. AFP

Komisi VIII Tegaskan Dana Haji Tak Mengalir ke Proyek Infrastruktur

Anggi Tondi Martaon • 08 Juni 2021 14:02
Jakarta: Komisi VIII DPR menegaskan pengelolaan dana haji harus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Payung hukum tersebut tak memperkenankan investasi dana haji untuk infrastruktur.
 
"Enggak ada (dana haji diinvestasikan ke infrastruktur). Perintah UU (Undang-Undang) 34 Tahun 2014 (tentang ) itu untuk investasi syariat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut dana haji bisa digunakan untuk beberapa jenis investasi. Di antaranya, bank syariah dan pembelian surat berharga syariat.

"Itu perintah UU, jadi enggak ada untuk infrastruktur," kata dia.
 
Baca: Legislator: Setop Hoaks Dana Haji untuk Infrastruktur, Itu Dosa Besar
 
Selain itu, dana haji bisa diinvestasikan ke emas. UU memperbolehkan hal tersebut.
 
"Pembelian emas secara langsung boleh," kata dia.
 
Dia menyampaikan sejauh ini pengelolaan dana haji cukup menguntungkan. Bahkan, menurut laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) keuntungan mencapai triliunan dalam setahun terakhir.
 
"Hasil kelola secara syariat itu tumbuh satu tahun terakhir ini Rp1 triliun, jadi bagus," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan