Jakarta: Pengurus Korpri di kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah didorong agar terus mengoptimalkan program bantuan. Pengurus Korpri juga bisa mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh dalam peringatan HUT Korpri ke-50 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
"Dalam UU ASN disebutkan tugas Korpri ada empat, yakni mengembangkan profesi, perlindungan ASN, menegakkan kode etik, dan peningkatan kesejahteraan anggota," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Dia mengatakan Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum. Saat ini, hampir semua meninggalkan ASN yang bermasalah dengan hukum.
"Padahal Pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada pengurus Korpri untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan," kata Zudan.
Baca: Jokowi Ingatkan Anggota Korpri Memberikan Layanan Terbaik
Dia mengingatkan pejabat publik agar mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, ASN yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan bisa dikaryakan, seperti semula agar kembali berdarmabakti sebagai ASN.
"Ini perintah UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 sehingga setiap pejabat negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Zudan.
Jakarta: Pengurus
Korpri di kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah didorong agar terus mengoptimalkan program bantuan. Pengurus Korpri juga bisa mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh dalam peringatan HUT Korpri ke-50 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
"Dalam UU
ASN disebutkan tugas Korpri ada empat, yakni mengembangkan profesi, perlindungan ASN, menegakkan kode etik, dan peningkatan kesejahteraan anggota," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Dia mengatakan Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum. Saat ini, hampir semua meninggalkan
ASN yang bermasalah dengan hukum.
"Padahal Pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada pengurus Korpri untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan," kata Zudan.
Baca:
Jokowi Ingatkan Anggota Korpri Memberikan Layanan Terbaik
Dia mengingatkan pejabat publik agar mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, ASN yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan bisa dikaryakan, seperti semula agar kembali berdarmabakti sebagai ASN.
"Ini perintah UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 sehingga setiap pejabat negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)