medcom.id, Jakarta: Indonesia dinilai perlu segera merevisi UU Penyandang Cacat Nomor 4 Tahun 1997. Perlu ada perubahan pandangan dalam aturan perundang-undangan saat melihat penyandang disabilitas.
"Perlu ada perubahan fundamental. Selama ini penyandang disabilitas dilihat sebagai sebuah objek masalah, harus dirubah menjadi subjek yang harus dilindungi haknya," kata Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia Arya Indrawati di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Apalagi, dia menilai, aturan yang dipakai saat ini sudah kedaluwarsa. UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah berumur 18 tahun perlu segera diperbarui. "Bukan hanya revisi, tapi diganti," tegas Arya.
Untuk menggantinya, Arya menjelaskan, pemerintah sudah memiliki acuan baru yang dapat dipakai. Acuan yang dimaksud adalah 26 hak yang harus dijamin pemerintah yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak bagi Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi dalam UU 19 tahun 2011.
Dengan mengacu kepada aturan tesebut, Indonesia harus membuat UU baru yang lebih beradab dan tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua. "Karena tingkat peradaban suatu negara dapat diukur lewat sikap pemerintah, bangsa, negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas," kata Arya.
medcom.id, Jakarta: Indonesia dinilai perlu segera merevisi UU Penyandang Cacat Nomor 4 Tahun 1997. Perlu ada perubahan pandangan dalam aturan perundang-undangan saat melihat penyandang disabilitas.
"Perlu ada perubahan fundamental. Selama ini penyandang disabilitas dilihat sebagai sebuah objek masalah, harus dirubah menjadi subjek yang harus dilindungi haknya," kata Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia Arya Indrawati di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Apalagi, dia menilai, aturan yang dipakai saat ini sudah kedaluwarsa. UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah berumur 18 tahun perlu segera diperbarui. "Bukan hanya revisi, tapi diganti," tegas Arya.
Untuk menggantinya, Arya menjelaskan, pemerintah sudah memiliki acuan baru yang dapat dipakai. Acuan yang dimaksud adalah 26 hak yang harus dijamin pemerintah yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak bagi Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi dalam UU 19 tahun 2011.
Dengan mengacu kepada aturan tesebut, Indonesia harus membuat UU baru yang lebih beradab dan tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua. "Karena tingkat peradaban suatu negara dapat diukur lewat sikap pemerintah, bangsa, negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas," kata Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)