medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu dalam acara Bawsalu Award 2017 dengan Oesman Sapta Odang. Wiranto pun tak canggung memanggilnya sebagai Ketua DPD RI walau kini para senator banyak pertanyakan status OSO itu.
"Pak Oesman Sapta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang juga merangkap Ketua Umum Partai Hanura. Saya sebut supaya tahu ketuanya sudah berubah bukan saya lagi," kata Wiranto dalam sambutannya di acara Bawaslu Award di Balai Sarbini, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2017.
Sementara itu saat ditemui usai acara, OSO menganggap semua polemik di DPD sudah usai. Ia membantah saat ini di DPD terjadi dualisme kepemimpinan antara kubunya dengan kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
"DPD sudah selesai DPD hanya ada satu engga ada dua. Anda sendiri lihat tadi di dalam sidang yang mengacau siapa yang tidak siapa," kata OSO.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan pemilihan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) secara aklamasi ilegal. Putusan Mahkamah Agung soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 harus dipatuhi.
Hemas menjelaskan, Mahkamah Agung sudah memutuskan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 dicabut. Pencabutan itu secara otomatis membatalkan jabatan masa pimpinan selama 2,5 tahun. Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 yakni masa pimpinan selama lima tahun pun kembali diberlakukan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu dalam acara Bawsalu Award 2017 dengan Oesman Sapta Odang. Wiranto pun tak canggung memanggilnya sebagai Ketua DPD RI walau kini para senator banyak pertanyakan status OSO itu.
"Pak Oesman Sapta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang juga merangkap Ketua Umum Partai Hanura. Saya sebut supaya tahu ketuanya sudah berubah bukan saya lagi," kata Wiranto dalam sambutannya di acara Bawaslu Award di Balai Sarbini, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2017.
Sementara itu saat ditemui usai acara, OSO menganggap semua polemik di DPD sudah usai. Ia membantah saat ini di DPD terjadi dualisme kepemimpinan antara kubunya dengan kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
"DPD sudah selesai DPD hanya ada satu engga ada dua. Anda sendiri lihat tadi di dalam sidang yang mengacau siapa yang tidak siapa," kata OSO.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan pemilihan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) secara aklamasi ilegal. Putusan Mahkamah Agung soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 harus dipatuhi.
Hemas menjelaskan, Mahkamah Agung sudah memutuskan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 dicabut. Pencabutan itu secara otomatis membatalkan jabatan masa pimpinan selama 2,5 tahun. Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 yakni masa pimpinan selama lima tahun pun kembali diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)