medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK memeriksa CCTV yang merekam operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, kasus dugaan suap di BPK masih diusut lembaga antirasuah.
"Harusnya CCTV itu ya enggak bisa, itu kan masih proses di KPK, ya sebaiknya tidak diganggu gugat karena itu dalam ranah pembuktian kami," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 15 September 2017.
Pemeriksaan CCTV ini kabarnya dilakukan dalam rapat tertutup antara Pansus Hak Angket dengan Puslabfor Bareskrim Polri. KPK, kata Basaria, segera mencari tahu kebenaran dari informasi pemeriksaan CCTV ini.
"Tapi yang jelas, (buka CCTV) itu tidak bisa dilakukan (di Pansus)," kata Basaria.
Kasus dugaan suap terkait penerbitan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terungkap dalam OTT di BPK beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, Irjen Kemendes PDTT Sugito, serta Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan