medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Presiden Joko Widodo segera bersikap atas polemik full day school. Jokowi dinilai perlu mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait hal itu.
"Jika dibiarkan berlarut, perpres tidak segera terbit, khawatir akan menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak kita," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2017.
KPAI, kata Susanto, satu suara memutuskan harus ada revisi dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Terutama, aturan tentang kebijakan penyeragaman lima hari sekolah itu.
"Mengingat ada peluang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," ungkap dia.
Lebih rinci, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, kebijakan full day school bertentangan dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bunyinya: "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah."
"Undang-undang ini menegaskan bahwa masing-masing sekolah atau madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur atau memilih model masing-masing sekolah, termasuk lama belajar," jelas Retno.
Secara prinsip, menurut Retno, ketentuan soal jam dan hari sekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah, juga kewenangan pemprov, serta kabupaten dan kota. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
"Maka kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah," lanjut diaa.
Aturan full day school tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Aturan itu mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari seminggu dan delapan jam per hari. Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai penyempurnaan beleid tentang hari sekolah tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai full day school mematikan madrasah dan pesantren. Tak sedikit pula yang menyebut aturan ini baik karena dianggap mampu menumbuhkan karakter anak.
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Presiden Joko Widodo segera bersikap atas polemik
full day school. Jokowi dinilai perlu mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait hal itu.
"Jika dibiarkan berlarut, perpres tidak segera terbit, khawatir akan menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak kita," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2017.
KPAI, kata Susanto, satu suara memutuskan harus ada revisi dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Terutama, aturan tentang kebijakan penyeragaman lima hari sekolah itu.
"Mengingat ada peluang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," ungkap dia.
Lebih rinci, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, kebijakan full day school bertentangan dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bunyinya: "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah."
"Undang-undang ini menegaskan bahwa masing-masing sekolah atau madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur atau memilih model masing-masing sekolah, termasuk lama belajar," jelas Retno.
Secara prinsip, menurut Retno, ketentuan soal jam dan hari sekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah, juga kewenangan pemprov, serta kabupaten dan kota. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
"Maka kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah," lanjut diaa.
Aturan
full day school tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Aturan itu mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari seminggu dan delapan jam per hari. Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai penyempurnaan beleid tentang hari sekolah tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai
full day school mematikan madrasah dan pesantren. Tak sedikit pula yang menyebut aturan ini baik karena dianggap mampu menumbuhkan karakter anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)