Presiden Joko Widodo. Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo. Antara/Sigid Kurniawan

Presiden: Tidak Benar Amdal Dihapus Dalam UU Cipta Kerja

Dhika Kusuma Winata • 10 Oktober 2020 06:34
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pernyataan Jokowi ini sekaligus mementahkan disinformasi isu lingkungan disepelekan dalam UU Cipta Kerja.
 
"Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Jokowi menyatakan UU Cipta Kerja mengintegrasikan izin lingkungan dalam perizinan berusaha. Selain memudahkan sistem perizinan, integrasi ini membuat izin usaha pelanggar aturan lingkungan bisa langsung diproses hingga dicabut.

Baca: Menteri LHK Bantah Perizinan Amdal Dihapus di UU Cipta Kerja
 
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menepis UU Cipta Kerja membawa kemunduran bagi isu lingkungan. Dia memastikan pengurusan izin amdal tak dihapus.
 
"Prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan," kata Siti dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian.
 
Perubahan hanya terjadi pada prosedur yang disederhanakan. Sebab, tujuan UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pelaku usaha.
 
Selain lebih ringkas, proses perizinan usaha juga semakin memperkuat proses penegakan hukum. Pada aturan lama, perusahaan tetap bisa beroperasi jika izin lingkungan dicabut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan