Politikus NasDem Willy Aditya. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Politikus NasDem Willy Aditya. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

RUU Masyarakat Hukum Adat Dipastikan Tidak Ganggu Pembangunan

Anggi Tondi Martaon • 11 Maret 2021 13:10
Jakarta: Fraksi NasDem di DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat memberikan kepastian terhadap berbagai aspek budaya Indonesia. Aturan itu bukan untuk menghambat investasi dan pembangunan.
 
"Secara eksplisit bahwasanya kita tidak mau bertentangan dengan pembangunan dan investasi. Justru ini memberikan perlindungan pada sisi lain," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Kamis, 11 Maret 2021.
 
Perlindungan yang dimaksud, yakni hak ulayat. Hal itu harus diatur secara eksplisit dalam tingkat peraturan perundang-undangan.

Baca: Buka Masa Sidang, Puan Bakal Singgung Pengawasan Vaksinasi Covid-19
 
"Itu (hak ulayat) butuh (perlindungan). Tapi kan ada prosesnya," ungkap dia.
 
Selain itu, RUU Masyarakat Hukum Adat melindungi budaya Indonesia. Pasalnya, satu per satu warisan budaya Indonesia hilang setiap waktu.
 
Willy menyinggung laporan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) atau UNESCO. Bahasa daeran Indonesia disebut hilang setiap tahunnya.
 
"Karena tidak ada proses untuk melakukan konservasi terhadap bahasa daerah," sebut dia.
 
Dia berharap hal itu bisa diantisipasi melalui RUU Masyarakat Hukum Adat. Dengan begitu, warisan budaya Indonesia tetap bisa dijaga di tengah perkembangan dunia saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan