Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan awak kapal perikanan (nelayan) akan mendapat jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan," ujar Trenggono dalam sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca: KKP Targetkan Pengembangan 25 Kampung Nelayan di 2021
Menurut dia, jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja akan meringankan beban biaya perawatan nelayan saat sakit.
Jaminan kematian berfungsi memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga apabila nelayan meninggal. Jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat awal kapal terpaksa menganggur.
"Sedangkan jaminan hari tua, memberikan jaminan penghidupan awak kapal perikanan dan keluarganya, apabila terjadi pemutusuan hubungan kerja atau sudah tidak mampu bekerja," tutur dia.
Jakarta: Menteri
Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan awak kapal perikanan (
nelayan) akan mendapat jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan," ujar Trenggono dalam sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca:
KKP Targetkan Pengembangan 25 Kampung Nelayan di 2021
Menurut dia, jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja akan meringankan beban biaya perawatan nelayan saat sakit.
Jaminan kematian berfungsi memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga apabila nelayan meninggal. Jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat awal kapal terpaksa menganggur.
"Sedangkan jaminan hari tua, memberikan jaminan penghidupan awak kapal perikanan dan keluarganya, apabila terjadi pemutusuan hubungan kerja atau sudah tidak mampu bekerja," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)