medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Ancol Agung Laksono melayangkan surat peringatan satu (SP 1) kepada Setya Novanto, Ade Komarudin (Akom), dan Bambang Soesatyo. Mereka dinilai tidak mengikuti perintah partai.
"Kami memberikan surat peringatan satu, sesuai mekanisme partai yang berlaku. Partai ini ada pimpinannya, ada garis kebijakannya, semua harus diikuti," kata Ketua DPP Golkar Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini Leo Nababan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
Menurut Leo, ketiga kader itu melanggar kriteria kader yang berlaku, yaitu asas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Keputusan itu diambil dalam rapat pleno DPP, semalam. "Keputusan tidak melalui pemungutan suara. Semua yang hadir mengamini," kata Leo.
Leo mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ade dan Bambang adalah tidak menunjukkan niat baik untuk meninggalkan jabatan Ketua dan Sekretaris Fraksi. Untuk pelanggaran Novanto, Leo tidak menyebutkan.
Rapat pleno yang dikomandoi Agung Laksono dihadiri Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang, Ketua DPP Agun Gunanjar Sudarsa, serta dua Dewan Pertimbangan Siswono Yudhohusodo dan Tanri Abeng.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Ancol Agung Laksono melayangkan surat peringatan satu (SP 1) kepada Setya Novanto, Ade Komarudin (Akom), dan Bambang Soesatyo. Mereka dinilai tidak mengikuti perintah partai.
"Kami memberikan surat peringatan satu, sesuai mekanisme partai yang berlaku. Partai ini ada pimpinannya, ada garis kebijakannya, semua harus diikuti," kata Ketua DPP Golkar Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini Leo Nababan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
Menurut Leo, ketiga kader itu melanggar kriteria kader yang berlaku, yaitu asas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Keputusan itu diambil dalam rapat pleno DPP, semalam. "Keputusan tidak melalui pemungutan suara. Semua yang hadir mengamini," kata Leo.
Leo mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ade dan Bambang adalah tidak menunjukkan niat baik untuk meninggalkan jabatan Ketua dan Sekretaris Fraksi. Untuk pelanggaran Novanto, Leo tidak menyebutkan.
Rapat pleno yang dikomandoi Agung Laksono dihadiri Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang, Ketua DPP Agun Gunanjar Sudarsa, serta dua Dewan Pertimbangan Siswono Yudhohusodo dan Tanri Abeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)