medcom.id, Jakarta: Kubu Agung Laksono masih merasa belum dikalahkan kubu Munas Bali. Bahkan mereka menganggap ada upaya sengaja menunda perubahan fraksi Golkar di DPR.
"Saat ini terkendala oleh upaya menunda-nunda penetapan di DPR, bila sudah tiba waktunya, hak adalah milik yang berhak," yakin Sekretaris Fraksi Golkar versi Agung, Fayakhun Andriadi kepada Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015).
Kesan penundaan perubahan fraksi ini kata dia terlihat karena pimpinan DPR tidak kunjung membacakan surat penggantian fraksi dari Agung Laksono. Surat yang dikirimkan oleh DPP Golkar versi Agung juga tidak kunjung dibahas dengan alasan 'ada dua surat' dan 'Golkar berkonflik'. Padahal surat itu dikirimkan pada pembukaan masa sidang yakni 23 Maret.
Kendati demikian, Fayakhun tetap meyakini kubu Agung sebagai pengurus Golkar yang sah. Untuk itu dia menegaskan bahwa Fraksi Golkar di DPR seharusnya versi Agung.
"Posisi saat ini, Pak Agus Gumiwang Kartasasmita dan saya secara sah adalah ketua sah, saat ini ketua dan sekretaris fraksi Golkar. Kami merupakan perpanjangan DPP partai golkar sah," kata dia.
"Tunggu tanggal main nya," tegas Fayakhun.
Namun seperti yang sudah diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4) dan berlaku hingga putusan final keluar.
medcom.id, Jakarta: Kubu Agung Laksono masih merasa belum dikalahkan kubu Munas Bali. Bahkan mereka menganggap ada upaya sengaja menunda perubahan fraksi Golkar di DPR.
"Saat ini terkendala oleh upaya menunda-nunda penetapan di DPR, bila sudah tiba waktunya, hak adalah milik yang berhak," yakin Sekretaris Fraksi Golkar versi Agung, Fayakhun Andriadi kepada Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015).
Kesan penundaan perubahan fraksi ini kata dia terlihat karena pimpinan DPR tidak kunjung membacakan surat penggantian fraksi dari Agung Laksono. Surat yang dikirimkan oleh DPP Golkar versi Agung juga tidak kunjung dibahas dengan alasan 'ada dua surat' dan 'Golkar berkonflik'. Padahal surat itu dikirimkan pada pembukaan masa sidang yakni 23 Maret.
Kendati demikian, Fayakhun tetap meyakini kubu Agung sebagai pengurus Golkar yang sah. Untuk itu dia menegaskan bahwa Fraksi Golkar di DPR seharusnya versi Agung.
"Posisi saat ini, Pak Agus Gumiwang Kartasasmita dan saya secara sah adalah ketua sah, saat ini ketua dan sekretaris fraksi Golkar. Kami merupakan perpanjangan DPP partai golkar sah," kata dia.
"Tunggu tanggal main nya," tegas Fayakhun.
Namun seperti yang sudah diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4) dan berlaku hingga putusan final keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)