Ketum Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono (kanan) dan Waketum Partai Golkar (Munas Ancol) Yorrys Raweyai (kiri) -- MI/Immanuel Antonius
Ketum Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono (kanan) dan Waketum Partai Golkar (Munas Ancol) Yorrys Raweyai (kiri) -- MI/Immanuel Antonius

​Kubu Agung Tunggu Keputusan Kemenkumham

Indriyani Astuti • 08 Maret 2015 13:59
medcom.id, Jakarta: Menindaklajuti hasil putusan Mahkamah Partai yang mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, kubu Agung Laksono telah mendaftarkan keabsahan kepengurusannya kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (4/3/2015).
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, kubu Agung, Yorrys Raweyai mengatakan seyogyanya semua pihak harus menerima keputusan Kemenkumham sebagai jalan terakhir mengakhiri dualisme kepengurusan di partai beringin tersebut.
 
"Sesuai undang-undang putusan MP menjadi akomodasi untuk disahkan oleh Menkumham. Kita lihat minggu depan keputusannya keluar tujuh hari kerja," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (7/3/2014).

Ia menjelaskan, proses kemelut di internal partai Golkar telah berjalan sejak November 2014 lalu. Kedua kubu pun telah melalui berbagai langkah untuk menyesaikan kekisruhan tersebut, baik melalui jalur hukum ataupun mahkamah partai. Sekarang, kedua kubu tinggal menunggu keputusan yang akan dikeluarkan Kemenkumham.
 
"Kalau mau bicara menyelamatkan Golkar, sebelumnya ada kesepakatan awal berdua bikin munas berdua, lalu Kemenkumham telah mengeluarkan surat isinya mengembalikan penyelesaian lewat MP dan sudah diputuskan yang demokratis melaksanakan Munas pada 2016 adalah kepengurusan munas Jakarta dengan syarat mengakomodir kader berkualitas dari munas Bali," terang dia.
 
Kendati demikian, pihaknya menghormati kubu Aburizal Bakrie yang kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
 
"Biarkan saja itu hak mereka," ucap dia.
 
Yorrys menegaskan, sambil menunggu keputusan dari Kemenkumham, partai Golkar harus segera berbenah menghadapi agenda nasional pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015 mendatang.
 
"Sambil menunggu pengesahan dari Kumham, kami telah melakukan rapat konsolidasi dan rencana menggelar musyawarah daerah (musda) karena kami harus menggelar munas 2016 nanti," imbuh Yorrys.
 
Di sisi lain, kubu Aburizal Bakrie tetap bersikeras bahwa jalur pengadilan merupakan cara tercepat dan berkekuatan hukum untuk penyelesaian konflik. Bendahara Umum PG kubu Ical Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Kubu Agung di PN Jakarta Barat dengan registrasi No.119/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.  
 
" Mengingat keputusan MP hanya berupa eksepsi," kata anggota komisi III DPR RI itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan