medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2016 yang memberikan wewenang lebih luas kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku tak punya wewenang mengomentari hal itu. Dia menyerahkan masalah itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tedjo memilih hemat bicara mengenai Perpres baru itu. Perpres itu telah terbentuk. "Itu sudah terbentuk, ya sudahlah, biar Wapres saja yang menyelesaikan. Saya nggak pada posisi mengomentari hal itu," kata Tedjo Edhi di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Mengenai wewenang koordinasi lintas kementerian yang dimiliki Kepala Staf Kepresidenan itu, Tedjo tetap tak berkomentar. Saat disinggunng mengenai posisi sebagai menteri koordinator, Tedjo tetap tak ingin berkomentar.
"Lho? Kan saya tidak membahas masalah itu, yang mengeluarkan perpres itu siapa, kan bukan kita," kata Tedjo.
Berdasarkan Perpres No 26/2015, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang semula mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas.
Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. Buntut dari berlakunya Perpres No 26/2015, UKP4 dibubarkan. Presiden Jokowi memastikan, penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dipastikan tak akan menyebabkan tumpang tindih kelembagaan.
"Wapres itu tugasnya pengawasan. Jadi, tidak akan tumpang tindih. Pekerjaan banyak, kok, tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung. Nanti akan ada aturannya sendiri," kata Jokowi, Senin (2/3/2015).
Menurut Presiden, siapa pun yang bekerja harus ada manajemen kontrolnya. "Siapa? BPKP di pengawasan. Kemudian, hari per hari, minggu per minggu, bulan per bulan, harus ada evaluasi, dari mana evaluasinya? Ya, di Kantor Staf Kepresidenan sehingga pengendaliannya dilihat dari evaluasi itu. Kalau targetnya belum sampai, dari mana kita tahu. Kementerian pasti laporannya bagus-bagus," ujanya.
Terkait dengan kementerian, Jokowi mengatakan, kementerian bertugas merencanakan, mengorganisasi, dan melaksanakan program pemerintah. "Adapun Kantor Staf Kepresidenan lebih menjalankan fungsi mengawasi dan mengendalikan program," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2016 yang memberikan wewenang lebih luas kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku tak punya wewenang mengomentari hal itu. Dia menyerahkan masalah itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tedjo memilih hemat bicara mengenai Perpres baru itu. Perpres itu telah terbentuk. "Itu sudah terbentuk, ya sudahlah, biar Wapres saja yang menyelesaikan. Saya nggak pada posisi mengomentari hal itu," kata Tedjo Edhi di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Mengenai wewenang koordinasi lintas kementerian yang dimiliki Kepala Staf Kepresidenan itu, Tedjo tetap tak berkomentar. Saat disinggunng mengenai posisi sebagai menteri koordinator, Tedjo tetap tak ingin berkomentar.
"Lho? Kan saya tidak membahas masalah itu, yang mengeluarkan perpres itu siapa, kan bukan kita," kata Tedjo.
Berdasarkan Perpres No 26/2015, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang semula mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas.
Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. Buntut dari berlakunya Perpres No 26/2015, UKP4 dibubarkan. Presiden Jokowi memastikan, penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dipastikan tak akan menyebabkan tumpang tindih kelembagaan.
"Wapres itu tugasnya pengawasan. Jadi, tidak akan tumpang tindih. Pekerjaan banyak, kok, tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung. Nanti akan ada aturannya sendiri," kata Jokowi, Senin (2/3/2015).
Menurut Presiden, siapa pun yang bekerja harus ada manajemen kontrolnya. "Siapa? BPKP di pengawasan. Kemudian, hari per hari, minggu per minggu, bulan per bulan, harus ada evaluasi, dari mana evaluasinya? Ya, di Kantor Staf Kepresidenan sehingga pengendaliannya dilihat dari evaluasi itu. Kalau targetnya belum sampai, dari mana kita tahu. Kementerian pasti laporannya bagus-bagus," ujanya.
Terkait dengan kementerian, Jokowi mengatakan, kementerian bertugas merencanakan, mengorganisasi, dan melaksanakan program pemerintah. "Adapun Kantor Staf Kepresidenan lebih menjalankan fungsi mengawasi dan mengendalikan program," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)