medcom.id, Jakarta: Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) digelar hari ini, Senin (18/5/2015) dengan agenda putusan gugatan kisruh internal Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai yakin bisa memenangkan putusan.
"Kami berkeyakinan memenangkan persidangan," kata Yorrys Raweyai di Bincang Pagi Metro Tv, Senin (18/5/2015).
Yorrys menuturkan, tidak ada ruang bagi kubu Aburizal Bakrie memenangkan persidangan. "Mahkamah partai sudah mengeluarkan putusan, surat dari Mahkamah Partai yang menjadi acuan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, bila kubu Agung memenangkan persidangan, maka kubu Agung segera mengakomodir kubu ical yang ingin bergabung.
"Jika menang, kita harus berpegang pada putusasn Mahkamah Partai Golkar, kita akan akomodir mereka (kubu Ical) sekitar 23 orang," pungkasnya.
Selain kubu Agung Laksono merasa yakin, nyatanya kubu Ical juga meyakini kemenangan ada di tangan mereka. Kuasa Hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra memaparkan bukti berupa kesalahan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly yang mengakui salah membaca putusan.
Dasar itu menjadi pegangan kubu Ical, guna memenangkan gugatan kali ini. "Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono bukan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan pendapat dua hakim mahkamah yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin," papar Yusril.
medcom.id, Jakarta: Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) digelar hari ini, Senin (18/5/2015) dengan agenda putusan gugatan kisruh internal Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai yakin bisa memenangkan putusan.
"Kami berkeyakinan memenangkan persidangan," kata Yorrys Raweyai di
Bincang Pagi Metro Tv, Senin (18/5/2015).
Yorrys menuturkan, tidak ada ruang bagi kubu Aburizal Bakrie memenangkan persidangan. "Mahkamah partai sudah mengeluarkan putusan, surat dari Mahkamah Partai yang menjadi acuan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, bila kubu Agung memenangkan persidangan, maka kubu Agung segera mengakomodir kubu ical yang ingin bergabung.
"Jika menang, kita harus berpegang pada putusasn Mahkamah Partai Golkar, kita akan akomodir mereka (kubu Ical) sekitar 23 orang," pungkasnya.
Selain kubu Agung Laksono merasa yakin, nyatanya kubu Ical juga meyakini kemenangan ada di tangan mereka. Kuasa Hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra memaparkan bukti berupa kesalahan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly yang mengakui salah membaca putusan.
Dasar itu menjadi pegangan kubu Ical, guna memenangkan gugatan kali ini. "Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono bukan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan pendapat dua hakim mahkamah yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin," papar Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)