medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusf Kalla menyebut Partai Golkar tak perlu menunggu putusan incracht dalam perkara sengketa kepengurusan ganda untuk maju di pilkada. Dia menjelaskan, kedua kubu hanya perlu menyamakan suara dalam mencalonkan kader yang hendak bertanding dalam pesta demokrasi di daerah itu.
"Incracht atau dua-duanya mencalokan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan Komisi II," kata JK di Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kupang, Minggu (12/7/2015).
Kepengurusan Partai Golkar diketahui kembali islah terbatas menyikapi hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakire legowo untuk menyatukan suara agar dapat ikut dalam pilkada.
Putusan PT TUN membuat SK Menkumham yang pernah dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali berlaku. Kepengurusan Golkar pun kembali ke tangan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak ingin buru-buru mengakui salah satu kepengurusan yang berseteru. KPU menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Sabtu, 11 Juli kemarin, Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dan Munas Ancol kembali melanjutkan pembicaraan islah terbatas di rumah dinas senior Jusuf Kalla. Dalam kesempatan ini, kedua kubu sepakat mengusung satu nama yang sama untuk Pilkada Serentak 2015.
JK yang merupakan mantan ketua umum Golkar menerangkan, keputusan ini diambil karena kedua kubu telah sepakat untuk mengedepankan kepentingan partai dan kepentingan bangsa dalam Pilkada. Mereka bersedia meredam sejenak ego masing-masing.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusf Kalla menyebut Partai Golkar tak perlu menunggu putusan
incracht dalam perkara sengketa kepengurusan ganda untuk maju di pilkada. Dia menjelaskan, kedua kubu hanya perlu menyamakan suara dalam mencalonkan kader yang hendak bertanding dalam pesta demokrasi di daerah itu.
"Incracht atau dua-duanya mencalokan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan Komisi II," kata JK di Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kupang, Minggu (12/7/2015).
Kepengurusan Partai Golkar diketahui kembali islah terbatas menyikapi hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakire legowo untuk menyatukan suara agar dapat ikut dalam pilkada.
Putusan PT TUN membuat SK Menkumham yang pernah dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali berlaku. Kepengurusan Golkar pun kembali ke tangan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak ingin buru-buru mengakui salah satu kepengurusan yang berseteru. KPU menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau
incracht.
Sabtu, 11 Juli kemarin, Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dan Munas Ancol kembali melanjutkan pembicaraan islah terbatas di rumah dinas senior Jusuf Kalla. Dalam kesempatan ini, kedua kubu sepakat mengusung satu nama yang sama untuk Pilkada Serentak 2015.
JK yang merupakan mantan ketua umum Golkar menerangkan, keputusan ini diambil karena kedua kubu telah sepakat untuk mengedepankan kepentingan partai dan kepentingan bangsa dalam Pilkada. Mereka bersedia meredam sejenak ego masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)