Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

MKD: Pelaporan Pelanggaran Etika Azis Syamsudin Dicabut

Anggi Tondi Martaon • 07 Februari 2020 16:22
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus dugaan pelanggaran etika Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Pelapor mencabut laporannya.
 
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan," kata Anggota MKD Arteria Dahlan saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.
 
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Azis ke MKD. Pimpinan DPR dari fraksi Golkar itu dituding meminta uang ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Azis dituding meminta fee sebesar delapan persen dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Laporan tersebut sudah diproses MKD. Dalam pembahasan, pelapor mencabut laporan.
 
"Akhirnya perkaranya kan ditolak, karena sudah dicabut. Buat apa diperiksa lagi? Yang bersangkutan mencabut malah," ungkap dia.
 
Selain melapor ke MKD, KAKI juga melaporkan Azis ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga Azis terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
 
MKD: Pelaporan Pelanggaran Etika Azis Syamsudin Dicabut
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Arteria Dahlan. Foto: MI/Susanto
 
Azis membantah menerima fee dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Fee tersebut berkaitan dengan pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tersebut dari APBN 2017.
 
"Tidak benar (tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017)," kata Azisa melansir Antara, Senin, 13 Januari 2020.
 
Azis menghargai laporan Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Politikus Golkar itu berharap tak ada upaya politisasi terkait pelaporan itu.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan