Partai Solidaritas Indonesia. Medcom.id/M. Rizal.
Partai Solidaritas Indonesia. Medcom.id/M. Rizal.

PSI Minta Logo Partai Masuk Surat Suara Capres

06 April 2018 12:42
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap semua logo partai pendukung calona presiden dimasukkan dalam surat suara Pilpres 2019. Termasuk partai baru. PSI juga meminta tak ada larangan bagi partai baru untuk mengampanyekan capres yang didukung.
 
PSI sepakat dengan pemikiran pendiri Constitutional and Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay dan Direktur Perludem, Titi Angraini.
 
Tafsir Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.
 
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam pasal tersebut.
 
Baca: Terinspirasi, Alasan PSI Dukung Jokowi di Pilpres 2019
 
Chandra menjelaskan, UU tidak melarang partai baru ikut berkampanye mendukung pasangan di pilpres. Terpenting, kata dia, gabungan partai politik pendukung pasangan calon memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau 25 persen suara sah nasional.
 
"Jadi dalam pasal 222 itu, partai baru berfungsi menggenapkan gabungan partai politik," kata Chandra, Jumat 5 April 2018.
 
Terkait Pasal 342 tentang pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres, dia meminta partai baru pengusung pasangan capres-cawapes turut disertakan.
 
"Tapi jika tidak (disetujui), maka PSI mengusulkan untuk tidak ada sama sekali logo parpol di surat suara. Sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan tetap berjalan di republik ini,"  kata Chandra.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>