Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto: Medcom.id/Dheri.
Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto: Medcom.id/Dheri.

KPU Tunggu Salinan Putusan MK Terkait DPD

Faisal Abdalla • 24 Juli 2018 11:38
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik. KPU memastikan akan menambah klausul berupa surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan fungsionaris maupun pengurus partai.
 
"Ya kita akan tambahkan satu klausul, yaitu pengunduran diri (dari pengurus partai)," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2018.
 
Arief mengatakan penambahan klausul tak jadi persoalan meski pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPD telah selesai. Persyaratan itu harus dipenuhi bacaleg sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
 
Arief menegaskan, pihaknya tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam DCS jika yang bersangkutan tidak memenuhi aturan itu. "Sekarang kita masih menunggu salinan putusan itu," ujarnya.
 
Baca: MK: Anggota DPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol
 
MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa `pekerjaan lain` dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
 
MK berpendapat frasa `pekerjaan lain` dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan