Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Keputusan MK dinilai sudah final.
"Ya sudah diputuskan oleh MK, ya sudah kita sebagai negara hukum ikut dan taat," kata Tjahjo di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.
Ia menyebut hendaknya para anggota dewan legowo dan turut menerima keputusan MK tersebut.
"Apa yang sudah diputuskan oleh MK yang final dan mengikat saya kira teman-teman di DPR juga paham soal itu," tukas Tjahjo.
Sebelumnya, MK membatalkan pasal kewenangan DPR untuk memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k.
MK berpendapat pemanggilan paksa seseorang oleh DPR bisa menggeser kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan lewat UU MD3.
Mahkamah turut membatalkan pasal mengenai pemanggilan anggota dewan mesti izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini termaktub dalam Pasal 245 ayat 1 UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Setelah dibatalkan MK, pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Keputusan MK dinilai sudah final.
"Ya sudah diputuskan oleh MK, ya sudah kita sebagai negara hukum ikut dan taat," kata Tjahjo di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.
Ia menyebut hendaknya para anggota dewan legowo dan turut menerima keputusan MK tersebut.
"Apa yang sudah diputuskan oleh MK yang final dan mengikat saya kira teman-teman di DPR juga paham soal itu," tukas Tjahjo.
Sebelumnya, MK membatalkan pasal kewenangan DPR untuk memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k.
MK berpendapat pemanggilan paksa seseorang oleh DPR bisa menggeser kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan lewat UU MD3.
Mahkamah turut membatalkan pasal mengenai pemanggilan anggota dewan mesti izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini termaktub dalam Pasal 245 ayat 1 UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Setelah dibatalkan MK, pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)