Petugas merapikan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Petugas merapikan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

PKPU Caleg Koruptor untuk Beri Sanksi Ekstra

04 Juli 2018 11:39
Jakarta: Psikolog Forensik Reza Indragiri mendukung penerbitan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 
 
Namun, ia menyebut PKPU Nomor 7 Tahun 2018 itu belum linear dengan semangat memberi efek jera kepada para mantan pelaku kejahatan.
 
"Kalau bicara efek jera lain lagi karena harus memenuhi tiga unsur. Dia harus cepat, konsisten atau ajek, dan berat. Yang dihasilkan oleh KPU hanya sanksi ekstra perlakuan tambahan bagi orang yang telah melakukan kejahatan," ujar dia, dalam Prime Talk Metro TV, Selasa, 3 Juli 2018.

Reza mengatakan unsur kecepatan dan keajekan dalam upaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang hendak merebut kursi wakil rakyat belum dipenuhi oleh KPU.
 
Contoh saja dalam kasus korupsi, butuh waktu yang tidak sebentar untuk memproses kasus. Belum lagi jika terdakwa memutuskan untuk naik banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Akan butuh waktu bertahun-tahun. 
 
Unsur lainnya yakni konsisten atau ajek, tak jauh berbeda dengan kecepatan.
 
Hari ini boleh jadi masyarakat melihat ada koruptor yang dicabut hak politiknya dan dimiskinkan. Namun, apakah semua terdakwa korupsi akan diperlakukan hal yang sama? Kemungkinan tidak. 
 
"Konsiten atau keajekan dan kecepatan masih jadi dua persoalan. Untuk menghasilkan resep mujarab agar muncul efek jera bukan hanya tugas KPU. Pemenuhan unsur keajekan dan kecepatan tidak berada di KPU, tapi di otoritas penegak hukum," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan