Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo -- Foto: Antara/Ismar Patriski
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo -- Foto: Antara/Ismar Patriski

Biaya Kampanye Kembali Jadi Hak Calon

Arif Hulwan • 26 Mei 2016 06:06
medcom.id, Jakarta: Pendanaan kampanye dikembalikan kepada calon kepala daerah. Selain menghemat dana negara, pengaturan dalam revisi UU Pilkada ini dinilai sebagai pengembalian hak pasangan calon dan tim suksesnya dalam berkreasi dalam kampanye.
 
"(Biaya) dibebaskan ke pasangan calon. Pengalaman di Pilkada (2015) kemarin, pengaturan diserahkan ke KPU, tapi kemudian justru terlalu sangat membatasi. Padahal, kampanye haknya pasangan calon dan tim kampanye. KPU sesungguhnya hanya mengatur saja," kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
 
Menurutnya pula, pembebanan biaya kepada pasangan calon ini tidak mengembalikan rezim politik biaya tinggi yang memicu korupsi. Dalam RUU Pilkada tersebut ditambahkan pula pengaturan tentang jumlah, ukuran, dan model alat peraga kampanye peserta pilkada. Wewenang pengaturan diserahkan kepada KPU.

"Jadi kira-kira terukur juga pembiayaannya," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Selain soal alat peraga kampanye, KPU sendiri nantinya berwenang mengatur pelaksanaan debat kandidat.
 
Arif menambahkan, pembiayaan keseluruhan kampanye pilkada oleh negara itu akan meminimalisasi pula kebocoran anggaran. "Diduga juga, pada sisi lain mengurangi biaya yang dikeluarkan paslon, tapi sisi lain membebani biaya, yang sesungguhnya ini yang perlu diaudit, uang yang dikeluarkan oleh APBD yang diberikan melalui KPU untuk pengadaan itu," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan