Ilustrasi pilkada. ANT/Irsan Mulyadi.
Ilustrasi pilkada. ANT/Irsan Mulyadi.

Bakal Ajukan Judicial Review, KPU Dinilai Membangkang

Al Abrar • 09 Juni 2016 21:26
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan meminta Komisi Pemilihan Umum tak membuat gaduh dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 pasal 9 tentang tugas dan wewenang KPU.
 
Dalam pasal itu disebutkan, tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
 
Menurut Arteria, dalam pembahasan Undang-undang Pilkada pihak KPU selalu diundang namun tak pernah hadir.

"Undang-undang ini sudah jadi, tugasnya komisioner (KPU) berdasarkan Undang-undang itu melaksanakan, dan bapak ini disumpah jabatan, jangan bikin gaduh dan polemik, sekarang begitu diputus, kurang berkenanan, ini apa-apaan?" kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
 
Bakal Ajukan Judicial Review, KPU Dinilai Membangkang
Arteria Dahlan (Tengah). MI/M Irfan.
 
Arteria menegaskan, sebagai lembaga negara KPU tak berhak mengajukan judicial review, apalagi sama-sama bergerak di pemilihan umum. Rencana uji materi yang akan dilakukan KPU itu menjadi catatan pembangkangan terhadap negara.
 
"Silahkan saja begitu kita akan jadikan catatan, jadi pembangkangan, kalau mau keluar saja dari KPU saja." kata Arteria.
 
"Ini publik jadi gaduh, kita enggak fair, kita harus hormati putusan perdebatan boleh tapi begitu putusan kita enggak boleh gaduh," tambah Arteria.
 
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, siapa saja berhak mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pilkada, termasuk KPU.
 
"Ini kan masih dalam pembahasan apakah akan mengajukan judicial review atau tidak, mungkin ada beberapa pasal yang mau kita judicial review," kata Arif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan