Sekjen TII, Dadang Trisasongko (paling kanan) dan pengamat audit keuangan Tengku Radja (ketiga dari kanan). Foto: MTVN/Eko Nordiansyah
Sekjen TII, Dadang Trisasongko (paling kanan) dan pengamat audit keuangan Tengku Radja (ketiga dari kanan). Foto: MTVN/Eko Nordiansyah

Ketua BPK Didesak Jelaskan Keterlibatan di Panama Papers

Eko Nordiansyah • 24 April 2016 15:44
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz diminta menjelaskan secara tertulis mengenai keterlibatannya di Panama Papers. Harry masuk dalam daftar nama yang memiliki perusahaan cangkang (Shell Company) melalui firma hukum di Panama, Mossack Fonseca.
 
Sekertaris Jenderal Tranaparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengatakan, kejadian ini bisa menjadi pintu masuk memperbaiki kinerja lembaga independen negara itu. Apalagi, BPK dianggap sebagai lembaga yang mengawasi audit keuangan negara.
 
"Ini mengundang reaksi publik karena BPK merupakan lembaga negara yang berurusan dengan akuntabilitas pengelolaan uang negara. Publik merasa kecewa dengan pimpinan BPK yang harusnya punya akuntabilitas moral yang lebih tinggi dari penjabat lain," ujar Danang di kantor Kemitraan, Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

Dia menambahkan, kasus ini harus diusut tuntas guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap BPK. BPK seharusnya bisa jadi salah satu pilar memberantas korupsi di Indonesia.
 
"Kasus ini pintu masuk terhadap betapa pentingnya kita memiliki BPK yang lebih indpenden, akuntabel dan produknya bisa dipakai untuk rujukan pengelolaan uang negara. Serta mebjadikan BPK sebagai pilar penting antikorupsi dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara," jelas dia.
 
Sementara itu, Pengamat audit keuangan, Tengku Radja menyebutkan, DPR seharusnya bisa mendesak Ketua BPK menjelaskan keterlibatannya di Panama Papers. Dengan penjelasan tertulis, diharapkan akan kembali mengangkat kredibilitas BPK.
 
"Oleh sebab itu kita berharap ketua BPK sebagai lembaga publik dapat menjelaskan secara tertulis yang disertai bukti objektif yang memadai. Penjelasan bisa disampaikan melalui parlemen yang kemudian disampaikan ke presiden," kata Tengku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan