Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah merencanakan pemanggilan anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon pada Kamis, 15 September 2022. Pemanggilan dilakukan terkait pelaporan pernyataan Effendi yang menyebut TNI seperti gerombolan.
"MKD DPR sudah rapim kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan pihaknya menerima dua laporan terhadap Effendi. Laporan disampaikan dari individu masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas).
Sebelum Effendi, MKD akan memanggil pihak pengadu lebih dahulu. Pertemuan dengan pelapor dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.
"Lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon," kata dia.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) melaporkan Effendi ke MKD. Dia memprotes sejumlah pernyataan Effendi dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) beberapa waktu lalu.
"Seperti (pernyataan) gerombolan dan lebih-lebih ormas," kata Ketua Umum Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D Namang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Bernard menegaskan pernyataan Effendi salah. Sebab, TNI itu adalah alat negara yang memiliki struktur, tugas pokok, dan fungsi yang diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," tegas dia.
Jakarta:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah merencanakan pemanggilan anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon pada Kamis, 15 September 2022. Pemanggilan dilakukan terkait pelaporan pernyataan Effendi yang menyebut
TNI seperti gerombolan.
"MKD DPR sudah rapim kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan pihaknya menerima dua laporan terhadap Effendi. Laporan disampaikan dari individu masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas).
Sebelum Effendi, MKD akan memanggil pihak pengadu lebih dahulu. Pertemuan dengan pelapor dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.
"Lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon," kata dia.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) melaporkan Effendi ke MKD. Dia memprotes sejumlah pernyataan Effendi dalam rapat kerja (raker) bersama
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) beberapa waktu lalu.
"Seperti (pernyataan) gerombolan dan lebih-lebih ormas," kata Ketua Umum Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D Namang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Bernard menegaskan pernyataan Effendi salah. Sebab, TNI itu adalah alat negara yang memiliki struktur, tugas pokok, dan fungsi yang diatur undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)