Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melarang mereka yang menerima gaji menjadi petugas badan ad hoc.
“Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS, dan KPP itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor,” tegas Hasyim, saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Hasyim menyebut petugas ad hoc adalah pekerjaan mengawal kepemiluan sementara. Artinya, kata Hasyim, jika ingin menjadi petugas ad hoc pemilu, yang bersangkutan tidak harus mundur tetapi harus mengambil cuti.
“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” paparnya.
Namun, Hasyim menjelaskan kepala desa dilarang menjadi petugas ad hoc pemilu. Sebab, kepala desa merupakan peserta pemilihan kepala desa (pilkades).
“Dikhawatirkan kemudian yang namanya sebagai peserta pilkades kan ada kecenderungan-kecenderungan arah politiknya ke mana, nah itu yang harus dijaga,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi panitia badan ad hoc Pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu 2024, melalui pembentukan badan ad hoc sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc," papar Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, Selasa, 3 Januari 2023.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc
pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melarang mereka yang menerima gaji menjadi petugas badan ad hoc.
“Yang enggak boleh itu,
double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS, dan KPP itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor,” tegas Hasyim, saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Hasyim menyebut petugas ad hoc adalah pekerjaan mengawal kepemiluan sementara. Artinya, kata Hasyim, jika ingin menjadi petugas ad hoc pemilu, yang bersangkutan tidak harus mundur tetapi harus mengambil cuti.
“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” paparnya.
Namun, Hasyim menjelaskan kepala desa dilarang menjadi petugas ad hoc pemilu. Sebab, kepala desa merupakan peserta pemilihan kepala desa (pilkades).
“Dikhawatirkan kemudian yang namanya sebagai peserta pilkades kan ada kecenderungan-kecenderungan arah politiknya ke mana, nah itu yang harus dijaga,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjadi panitia badan ad hoc Pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi penyelenggara
Pemilu 2024, melalui pembentukan badan ad hoc sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc," papar Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, Selasa, 3 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)