Bali: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons dugaan kebocoran 1,3 miliar data kartu layanan seluler (SIM). Penelusuran kasus tersebut segera dimulai.
"Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri potensi kebocoran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 3 September 2022.
Johnny menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyiapkan data yang diduga bocor. Kemudian memverifikasi apakah kebocoran itu relevan dengan data terkini.
"Jika ditemukan potensi (kebocoran), kita lakukan audit teknologi keamanan atau enkripsi di penyelenggara sistem elektronik itu," ujar dia.
Sementara itu, Johnny mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyebar nomor induk kependudukan (NIK). Sebab, NIK menjadi syarat registasi kartu SIM.
"NIK yang sama bisa punya kartu SIM banyak. Itu oke juga kalau punya sendiri," papar dia.
Masalah muncul ketika NIK untuk mendaftar kartu SIM diketahui orang lain. Sehingga data pribadi itu rentan bocor.
"Begitu data bocor, mulai salah-salahan. Tidak boleh (begitu), tapi harus dicari penyebabnya dan di mana (kebocorannya)," tutur dia.
Beredar informasi kebocoran data yang menimpa Kominfo. Sebuah tangkapan layar dari situs breached.to menunjukkan data bocor dari Kominfo yang berisi data terkait 1,3 miliar kartu SIM.
Akun atas nama Bjorka menulis kebijakan registrasi kartu SIM diberlakukan Kominfo sejak 2017. Ukuran file mencapai 18 gigabyte (GB) dalam bentuk file yang sudah dikompresi.
Data itu memuat berbagai informasi pribadi. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon, nama operator, dan tanggal registrasi.
Bali: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) merespons dugaan kebocoran 1,3 miliar data kartu layanan seluler (SIM). Penelusuran kasus tersebut segera dimulai.
"Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri potensi kebocoran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 3 September 2022.
Johnny menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyiapkan
data yang diduga bocor. Kemudian memverifikasi apakah kebocoran itu relevan dengan data terkini.
"Jika ditemukan potensi (kebocoran), kita lakukan audit teknologi keamanan atau enkripsi di penyelenggara sistem elektronik itu," ujar dia.
Sementara itu, Johnny mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyebar nomor induk kependudukan (NIK). Sebab, NIK menjadi syarat registasi kartu SIM.
"NIK yang sama bisa punya kartu SIM banyak. Itu
oke juga kalau punya sendiri," papar dia.
Masalah muncul ketika NIK untuk mendaftar kartu SIM diketahui orang lain. Sehingga data pribadi itu rentan bocor.
"Begitu data bocor, mulai salah-salahan. Tidak boleh (begitu), tapi harus dicari penyebabnya dan di mana (kebocorannya)," tutur dia.
Beredar informasi
kebocoran data yang menimpa Kominfo. Sebuah tangkapan layar dari situs
breached.to menunjukkan data bocor dari Kominfo yang berisi data terkait 1,3 miliar kartu SIM.
Akun atas nama Bjorka menulis kebijakan registrasi kartu SIM diberlakukan Kominfo sejak 2017. Ukuran file mencapai 18 gigabyte (GB) dalam bentuk file yang sudah dikompresi.
Data itu memuat berbagai informasi pribadi. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon, nama operator, dan tanggal registrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)