ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Sekjen KPU RI Bantah Merekayasa Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 Desember 2022 09:43
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno membantah tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Bernad diduga memerintahkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengubah status Sipol parpol.
 
Bernad disebut sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikan secara langsung. Bernad juga diduga memberikan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.
 
"Adapun tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 november 2022, itu tidak benar. Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," tegas Bernad, Senin, 19 Desember 2022.

Bernad menambahkan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai supporting sistem. Bernad juga mengeklaim Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
 
"Kaitanya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiapa tahapan Pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupkan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ungkap dia
 
Ia menjelaskan bahwa  7 November 2022, memang merupakan agenda rapat rutin di tingkat sekretariat KPU Provinsi dalam rangka penyiapan rekap di provinsi. Di sisi lain, Bernad mengakui bahwa operator Sipol dan sistem IT KPU berada di tangan pegawai Sekretariat KPU.

Baca: KPU Bogor Beberkan Alasan Ingin Ubah Susunan Dapil di Pemilu 2024


Sebelumnya, Komisi Pemiliahan Umum (KPU) membantah tudingan curang dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol). KPU menegaskan sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol secara terbuka.
 
"Proses yang kami lalui dari awal sampai akhir, saat kami melakukan sosialisasi lalu pendaftaran, verifikasi administrasi sampai dengan masa akhir yaitu verifikasi faktual itu sudah dilakukan secara terbuka dan endingnya pada rapat pleno," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu, 18 Desember 2022.
 
Ia memastikan KPU pusat siap bertanggung jawab jika ditemukan bukti-bukti adanya kecurangan dan manipulasi. Semua pihak terkait, kata dia, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan