Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merasa miris dengan beberapa kejadian yang mengancam kebebasan pers. Beberapa hari ini ada beberapa kejadian wartawan diancam bahkan dianiaya.
Menurut Teddy, kerja wartawan telah diatur dan dilindungi oleh UU Pers. Tindak kekerasan bahkan pengancaman yang mengganggu kerja wartawan bisa dipidana.
"Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi," kata Teddy di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Teddy, ketimbang mengancam dan melakukan kekerasan, narasumber atau pihak yang diberikatan punya hak untuk tidak bersuara. Mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan.
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya, lima jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat hendak melakukan peliputan penindakan tim DPM PTSP Provinsi Jatim dan Disbudpar Provinsi Jatim di Ibiza Club. Penindakan dilakukan karena tempat hiburan tersebut diduga tak memiliki kelengkapan izin.
Kelima jurnalis yang menjadi korban, yakni M Rofik jurnalis Lensaindonesia; Didik Suhartono, Pewarta Foto LKBN Antara; Anggadia Muhammad jurnalis Beritajatim; Firman Rachmanudin jurnalis iNewsSurabaya.id; dan Ali Masduki, Pewarta Foto iNewsSurabaya.id.
Lima jurnalis itu dihajar serta diusir. Akibat, empat dari lima jurnalis melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merasa miris dengan beberapa kejadian yang mengancam
kebebasan pers. Beberapa hari ini ada beberapa kejadian wartawan diancam bahkan dianiaya.
Menurut Teddy, kerja wartawan telah diatur dan dilindungi oleh UU Pers. Tindak kekerasan bahkan pengancaman yang
mengganggu kerja wartawan bisa dipidana.
"Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ini dilindungi oleh UU, tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi," kata Teddy di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Teddy, ketimbang mengancam dan melakukan
kekerasan, narasumber atau pihak yang diberikatan punya hak untuk tidak bersuara. Mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan.
"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya, lima jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat hendak melakukan peliputan penindakan tim DPM PTSP Provinsi Jatim dan Disbudpar Provinsi Jatim di Ibiza Club. Penindakan dilakukan karena tempat hiburan tersebut diduga tak memiliki kelengkapan izin.
Kelima jurnalis yang menjadi korban, yakni M Rofik jurnalis Lensaindonesia; Didik Suhartono, Pewarta Foto LKBN Antara; Anggadia Muhammad jurnalis Beritajatim; Firman Rachmanudin jurnalis iNewsSurabaya.id; dan Ali Masduki, Pewarta Foto iNewsSurabaya.id.
Lima jurnalis itu dihajar serta diusir. Akibat, empat dari lima jurnalis melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)