Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara terkait isu mengenai patok liar untuk batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. BPN memastikan patok itu tidak resmi, melainkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur sudah berkoordinasi dengan polda. Polda pun sudah langsung ke lapangan," Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
Ia menjelaskan patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani di kawasan IKN. Patok-patok tersebut, dipasang orang tidak dikenal. Masyarakat setempat sudah mencabut atau membuang patok liar itu.
Baca: IKN Jadi Hub Ekonomi Baru? Ini Penjelasannya
Sementara itu, patok yang merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP. Untuk Pemasangan ini dipastikan bukan liar.
"Karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini,” ungkapnya.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pemasangan patok ini sebagai upaya pemerintah mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari. Serta bertujuan mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga yang lahannya masuk KIPP.
Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain atau APL.
"Lahan itu ada yang dikuasai masyarakat, ada yang aset tanah, ada bangunan milik pemerintah daerah, serta ada juga lahan yang dikuasai perusahaan,” urainya.
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) angkat bicara terkait isu mengenai patok liar untuk batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. BPN memastikan patok itu tidak resmi, melainkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur sudah berkoordinasi dengan polda. Polda pun sudah langsung ke lapangan," Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
Ia menjelaskan patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani di kawasan
IKN. Patok-patok tersebut, dipasang orang tidak dikenal. Masyarakat setempat sudah mencabut atau membuang patok liar itu.
Baca:
IKN Jadi Hub Ekonomi Baru? Ini Penjelasannya
Sementara itu, patok yang merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP. Untuk Pemasangan ini dipastikan bukan liar.
"Karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini,” ungkapnya.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pemasangan patok ini sebagai upaya pemerintah mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari. Serta bertujuan mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga yang lahannya masuk KIPP.
Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain atau APL.
"Lahan itu ada yang dikuasai masyarakat, ada yang aset tanah, ada bangunan milik pemerintah daerah, serta ada juga lahan yang dikuasai perusahaan,” urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)