Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan ulama dari berbagai wilayah untuk menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Dok. Istimewa
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan ulama dari berbagai wilayah untuk menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Dok. Istimewa

Muktamar Ke-34 NU Tetapkan 9 Anggota Ahwa

Achmad Zulfikar Fazli • 23 Desember 2021 22:26
Bandar Lampung: Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan ulama dari berbagai wilayah untuk menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Ketetapan itu dilakukan pada Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis, 23 Desember 2021.

Berikut sembilan anggota Ahwa:

  1. KH Dimyati Rois dengan perolehan suara 503
  2. KH Ahmad Mustofa Bisri dengan perolehan 494 suara
  3. KH Ma’ruf Amin dengan perolehan 458
  4. KH Anwar Manshur dengan perolehan suara 408
  5. TGH Turmudzi Badaruddin dengan perolehan suara 403
  6. KH Miftachul Akhyar dengan perolehan suara 395
  7. KH Nurul Huda Jazuli dengan perolehan suara 385
  8. KH Ali Akbar Marbun dengan perolehan suara 309
  9. KH Zainal Abidin dengan perolehan suara 272.
Pemilihan sembilan anggota Ahwa ini untuk menunjuk Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah mufakat. Hal tersebut berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 40 ayat 1 hasil Muktamar Ke-33 NU di Jombang pada 2015.
 
Baca: Pemilihan Ketum PBNU dengan Voting Disebut Jadi Strategi Gus Yahya
 
Para anggota Ahwa tersebut diusulkan muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Pada Muktamar Ke-34 NU, peserta mengusulkan sembilan nama kiai melalui surat yang ditandatangani ketua tanfidziyah dan rais syuriyah.

Nama-nama tersebut diunggah di formulir registrasi secara daring. Dalam registrasi ulang, sembilan nama tersebut harus dimasukkan ke dalam kotak suara. Hal itu guna mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi.
 
Dalam ART hasil Muktamar Ke-33 NU, kriteria Ahwa adalah ulama-ulama yang berakidah Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadu, berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim (organisatoris), muharrik (penggerak), serta wara’ dan zuhud.
 
Hasil tabulasi usulan nama-nama Ahwa oleh PCNU dan PWNU se-Indonesia berdasarkan urutan suara terbanyak. "Seandainya ada satu atau lebih nama yang diusulkan menjadi anggota Ahwa tidak berkenan, urutan nomor 10 dan seterusnya akan naik sebagai pengganti," ujar pimpinan sidang Pleno III Muktamar Ke-34 NU, Muhammad Nuh.
 
Selanjutnya, para anggota Ahwa akan mengadakan rapat. Kegiatan itu akan dilakukan secara offline dan online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan