Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Medcom/Anggi
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Medcom/Anggi

Nasib RUU TPKS Berada di Pimpinan DPR

Anggi Tondi Martaon • 15 Desember 2021 16:06
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) tak memiliki kewenangan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kewenangan tersebut berada penuh di tangan pimpinan lembaga legislatif pusat tersebut.
 
"Kalau soal Bamus itu sepenuhanya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kewenangan pihaknya sebatas menyelesaikan penyusunan draf. Hasilnya juga sudah disampaikan setelah pengambilan keputusan pada 8 Desember 2021.

"Baleg sudah mengirim surat ke pimpinan DPR sesegera mungkin diagendakan dalam rapur," ungkap dia.
 
Andi menyampaikan ada keuntungan jika hasil penyusunan draf RUU TPKS dilakukan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II Tahun 2021-2022. Salah satunya, bisa segera dikirim ke pemerintah.
 
Baca: DPR Diminta Segera Jadwalkan Pengesahan RUU TPKS
 
Pemerintah diharapkan bisa segera mengirim surat presiden (supres) dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS saat masa reses. Sehingga, DPR bisa segera membahas bakal beleid penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
 
"Begitu surpres dan DIM dari pemerintah kita terima, Baleg akan melakukan rapat lagi dengan pemerintah," sebut dia.
 
Andi menyampaikan DPR memiliki komitmen tinggi membahas RUU TPKS. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera disahkan.
 
"Yang pasti komitmen Parlemen akan sesegera mungkin bisa menyelesaikan itu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan