Jakarta: Komisi II DPR memulai pembahasan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Pembahasan kali ini fokus pada pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
"Komisi II mengajukan pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi sebagai pemekaran daerah Provinsi Papua," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Adapun tiga payung hukum yang disusun pemekaran wilayah Provinsi Papua yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, tiga RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sekretaris Fraksi NasDem itu menyampaikan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua juga disebutkan tujuan pemekaran wilayah Papua dilakukan.
"Pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ungkap dia.
Baca: Jokowi Ulang Tahun ke-61, Ini Perjalanan Karier Politiknya
Selain itu, pemekaran dilakukan untuk mengimplementasikan otonomi daerah. Diharapkan, upaya tersebut mampu menjalin hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat.
"Serta dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI," ujar dia.
Berikut ini rincian pembentukan tiga pemerintah daerah baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu:
1. Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mapi
Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah
Kabupaten Jaya Wijaya
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mambrano Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lani Jaya, dan
Kabupaten Enduga
Jakarta: Komisi II
DPR memulai pembahasan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Pembahasan kali ini fokus pada pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
"Komisi II mengajukan pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi sebagai pemekaran daerah Provinsi Papua," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Adapun tiga payung hukum yang disusun pemekaran wilayah Provinsi
Papua yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, tiga RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sekretaris Fraksi
NasDem itu menyampaikan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua juga disebutkan tujuan pemekaran wilayah Papua dilakukan.
"Pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ungkap dia.
Baca:
Jokowi Ulang Tahun ke-61, Ini Perjalanan Karier Politiknya
Selain itu, pemekaran dilakukan untuk mengimplementasikan otonomi daerah. Diharapkan, upaya tersebut mampu menjalin hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat.
"Serta dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI," ujar dia.
Berikut ini rincian pembentukan tiga pemerintah daerah baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu:
1. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mapi
- Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah
- Kabupaten Jaya Wijaya
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mambrano Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya, dan
- Kabupaten Enduga
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)