Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) memastikan tak mengintervensi kasus dugaan suap yang menyeret nama kadernya, Mardani H Maming. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PDI Perjuangan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
Hasto mengatakan PDIP sejatinya tidak menoleransi berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Partai berlogo banteng bermoncong putih itu menyerahkan proses hukum yang bergulir ke KPK.
Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Status Mardani Maming Sebagai Tersangka
Termasuk, terkait status pencegahan Maming ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar, dicegah ke luar negeri.
"Kita menghormati proses hukum dan proses hukum itu harus betul-betul mengedepankan aspek keadilan melalui kebenaran faktual," ujar Hasto.
Mardani sempat diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia dimintai keterangan terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kasus yang menyeret Mardani dan Haji Isam tersebut diduga terkait suap izin usaha pertambangan. Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Jakarta: PDI Perjuangan (
PDIP) memastikan tak mengintervensi kasus dugaan suap yang menyeret nama kadernya,
Mardani H Maming. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PDI Perjuangan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
Hasto mengatakan PDIP sejatinya tidak menoleransi berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Partai berlogo banteng bermoncong putih itu menyerahkan proses hukum yang bergulir ke
KPK.
Baca:
Dicegah ke Luar Negeri, Status Mardani Maming Sebagai Tersangka
Termasuk, terkait status pencegahan Maming ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar, dicegah ke luar negeri.
"Kita menghormati proses hukum dan proses hukum itu harus betul-betul mengedepankan aspek keadilan melalui kebenaran faktual," ujar Hasto.
Mardani sempat diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia dimintai keterangan terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kasus yang menyeret Mardani dan Haji Isam tersebut diduga terkait suap izin usaha pertambangan. Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)