Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diminta mengawasi transaksi kripto. Pasalnya, uang digital itu rawan tempat pencucian uang.
"Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana) bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan pemantauan terhadap kripto harus dilakukan. Mengingat perkembangan teknologi keuangan terus berkembang.
“Sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan melakukan tugas pengawasan tersebut. Mereka sudah melakukan sejumlah langkah.
Baca: PPATK Ajukan Anggaran Tambahan Rp63,7 Miliar
Di antaranya, melakukan riset independen. Riset dilakukan bahkan dengan sejumlah negara.
"Bahkan kita juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara," kata Ivan.
Selain itu, PPATK melakukan sosialisasi. Sehingga, tidak ada pelanggaran hukum dilakukan masyarakat dalam melakukan transaksi kripto.
"Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” ujar Ivan.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diminta mengawasi transaksi
kripto. Pasalnya, uang digital itu rawan tempat
pencucian uang.
"Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana) bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022.
Politikus
Partai NasDem itu menyampaikan pemantauan terhadap kripto harus dilakukan. Mengingat perkembangan teknologi keuangan terus berkembang.
“Sekarang kita tidak lagi masuk dalam era
money laundering 4.0 tapi lebih kepada
money laundering 5.0," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan melakukan tugas pengawasan tersebut. Mereka sudah melakukan sejumlah langkah.
Baca:
PPATK Ajukan Anggaran Tambahan Rp63,7 Miliar
Di antaranya, melakukan riset independen. Riset dilakukan bahkan dengan sejumlah negara.
"Bahkan kita juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara," kata Ivan.
Selain itu, PPATK melakukan sosialisasi. Sehingga, tidak ada pelanggaran hukum dilakukan masyarakat dalam melakukan transaksi kripto.
"Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” ujar Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)