Jakarta: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum pasti dikaitkan dengan isu penundaan. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian soal anggaran Pemilu 2024.
"Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu," kata Titi dikutip dari Antara, Kamis, 7 April 2022.
Titi mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) tertunda karena faktor anggaran yang tidak mencukupi atau terlambat pencairannya. Misalnya, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada 2017.
Ia berharap hal yang sama tidak terjadi pada Pemilu 2024. Sebab, konstitusi sangat tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap lima tahun sekali.
"Dan pada tanggal 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan presiden dan wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024," ujar Titi.
Baca: Sentil Menteri, Jokowi: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu!
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyatakan tidak ada rujukan yang terukur dan pasti soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah rambu-rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu.
"Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis," ungkap dia.
Sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu. Antara lain, pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Maka, anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien," jelas Titi.
Menurut Titi penyusunan anggaran pemilu harus terbuka dan akuntabel. Tujuannya, semua pihak bisa menjaga dan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memang cukup dan memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta demokratis.
"Anggaran yang sifatnya seremonial semestinya dihindari dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan utama penyelenggaraan pemilu," ucap Titi.
Ia menambahkan penyelenggara pemilu juga bisa melakukan efisiensi anggaran dengan mengoptimalkan fasilitas daring dalam melakukan sosialisasi atau rapat-rapat. Biaya sekadar untuk aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran.
Jakarta: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 yang belum pasti dikaitkan dengan isu penundaan. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian soal
anggaran Pemilu 2024.
"Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu," kata Titi dikutip dari
Antara, Kamis, 7 April 2022.
Titi mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) tertunda karena faktor anggaran yang tidak mencukupi atau terlambat pencairannya. Misalnya, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada 2017.
Ia berharap hal yang sama tidak terjadi pada
Pemilu 2024. Sebab, konstitusi sangat tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap lima tahun sekali.
"Dan pada tanggal 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan presiden dan wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024," ujar Titi.
Baca:
Sentil Menteri, Jokowi: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu!
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyatakan tidak ada rujukan yang terukur dan pasti soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah rambu-rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu.
"Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis," ungkap dia.
Sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu. Antara lain, pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Maka, anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien," jelas Titi.
Menurut Titi penyusunan anggaran pemilu harus terbuka dan akuntabel. Tujuannya, semua pihak bisa menjaga dan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memang cukup dan memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta demokratis.
"Anggaran yang sifatnya seremonial semestinya dihindari dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan utama penyelenggaraan pemilu," ucap Titi.
Ia menambahkan penyelenggara pemilu juga bisa melakukan efisiensi anggaran dengan mengoptimalkan fasilitas daring dalam melakukan sosialisasi atau rapat-rapat. Biaya sekadar untuk aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)