"Nah, mereka (diberikan) surat cinta, surat teguran dari Kemenperin, ayo siapkan produksi minyak goreng curah subsidi dan salurkan," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Jokowi Terbukti Bikin Mafia Migor Mati?', Minggu, 24 April 2022.
Baca: Punya Data Harian, Anggota DPR Bingung Kemendag Kecolongan Ulah Mafia Migor
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Febri enggan memerinci nama 25 industri binaan itu. Namun, dia menyatakan pemerintah tidak segan menindak industri itu jika terus-terusan membandel. Dia menyebut ada beberapa tahapan yang bakal dijadikan sanksi oleh pemerintah.
Tahap pertama yakni adalah teguran tertulis. Lalu, tahap kedua industri yang bandel itu bakal diberikan denda jika teguran tertulis tidak digubris.
"Kemudian denda tidak ada perubahan atau juga tingkat kinerjanya masih belum cukup memadai itu terakhir adalah pembekuan izin usaha," ujar Febri.
Sebanyak 25 industri itu diminta segera menindaklanjuti teguran pemerintah. Seperti diketahui, harga eceran tertinggi minyak goreng curah adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram
"Kami tidak mau sampai memberikan sanksi kepada industri binaan kami, apalagi sampai pembekuan usaha. Tapi, demi kepentingan rakyat dan kami harus tegas menyukseskan program ini," tutur Febri.