Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan kenaikan biaya haji sebesar Rp1,5 triliun secara mendadak perlu diantisipasi. Perlu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Saya melihat keuangan haji kita dengan sistem Arab Saudi yang sekarang harus ada revisi undang-undang, baik di UU haji dan BPKH kalau mengikuti visinya Saudi tentang 2040, itu banyak hal yang tidak terduga kebijakan masa-masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat untuk mengantisipasi itu," kata Marwan dalam 'Dialektika Demokrasi' di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Pemenuhan Kekurangan Biaya Haji 2022 Disepakati, Jemaah Tak Perlu Risau
Legislatif perlu mengidentifikasi pasal-pasal yang menghambat. Kemudian, pasal-pasal yang diperlukan untuk diganti sehingga mampu mengantisipasi kejadian dadakan tidak terulang.
"Kalau tidak kita antisipasi saya khawatir keuangan haji ini kolaps. Sekarang jemaah kita baru 100.051 yang berangkat, itu kita memakai total semuanya baik yang dari jemaah, uang daftar haji itu kan baik optimalisasi nilai manfaat, nilai efisiensi itu kita memakai kira-kira hampir Rp10 triliun, kalau dikalihkan 2, berarti Rp20 triliun yang akan kita pakai nanti," ungkap dia.
Pemerintah dan BPKH harus memiliki sistem baru tentang keuangan haji. Marwan mencontohkan jika tiba-tiba ke depan Indonesia mendapatkan jatah haji, misalnya 300 ribu jemaah, maka uangnya tidak cukup.
"Nilai manfaat selama setahun dilaporkan Rp10 triliun, tapi kalau ada 300 ribu jemaah ribu itu kebutuhannya Rp12 triliun. Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan Rp15 triliun, harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun," papar dia.
Kemudian dari sistem haji, Marwan mengatakan perlu dibuatkan perubahan. Seperti setoran awal bukan lagi Rp25 juta tapi harus di atas itu.
"Menyentuh persoalan mungkinkah kita naikkan ongkos haji, ini mau tidak mau harus dilakukan, kalau tidak nanti akan akan ada pertanyaan, apakah itu Istithaah(kesadaran), umpamanya ongkos haji Rp90 juta dibayar oleh jamaah Rp40 juta, kemudian Rp50 juta lagi disubsidi, ini Istithaah atau tidak," kata dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII
DPR Marwan Dasopang mengatakan kenaikan biaya haji sebesar Rp1,5 triliun secara mendadak perlu diantisipasi. Perlu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (
BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Saya melihat keuangan haji kita dengan sistem
Arab Saudi yang sekarang harus ada revisi undang-undang, baik di UU haji dan BPKH kalau mengikuti visinya Saudi tentang 2040, itu banyak hal yang tidak terduga kebijakan masa-masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat untuk mengantisipasi itu," kata Marwan dalam 'Dialektika Demokrasi' di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
Pemenuhan Kekurangan Biaya Haji 2022 Disepakati, Jemaah Tak Perlu Risau
Legislatif perlu mengidentifikasi pasal-pasal yang menghambat. Kemudian, pasal-pasal yang diperlukan untuk diganti sehingga mampu mengantisipasi kejadian dadakan tidak terulang.
"Kalau tidak kita antisipasi saya khawatir keuangan haji ini kolaps. Sekarang jemaah kita baru 100.051 yang berangkat, itu kita memakai total semuanya baik yang dari jemaah, uang daftar haji itu kan baik optimalisasi nilai manfaat, nilai efisiensi itu kita memakai kira-kira hampir Rp10 triliun, kalau dikalihkan 2, berarti Rp20 triliun yang akan kita pakai nanti," ungkap dia.
Pemerintah dan BPKH harus memiliki sistem baru tentang keuangan haji. Marwan mencontohkan jika tiba-tiba ke depan Indonesia mendapatkan jatah haji, misalnya 300 ribu jemaah, maka uangnya tidak cukup.
"Nilai manfaat selama setahun dilaporkan Rp10 triliun, tapi kalau ada 300 ribu jemaah ribu itu kebutuhannya Rp12 triliun. Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan Rp15 triliun, harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun," papar dia.
Kemudian dari sistem haji, Marwan mengatakan perlu dibuatkan perubahan. Seperti setoran awal bukan lagi Rp25 juta tapi harus di atas itu.
"Menyentuh persoalan mungkinkah kita naikkan ongkos haji, ini mau tidak mau harus dilakukan, kalau tidak nanti akan akan ada pertanyaan, apakah itu Istithaah(kesadaran), umpamanya ongkos haji Rp90 juta dibayar oleh jamaah Rp40 juta, kemudian Rp50 juta lagi disubsidi, ini Istithaah atau tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)