Massa dari Partai Buruh memadati area depan Gedung DPR/MPR RI. Foto: dok. MI
Massa dari Partai Buruh memadati area depan Gedung DPR/MPR RI. Foto: dok. MI

Seruan Mogok Kerja Nasional oleh Buruh Dinilai Sarat Politisasi

Whisnu Mardiansyah • 17 Juni 2022 19:46
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh mengancam akan ada mogok kerja nasional jika tuntutan mereka tidak dikabulkan pemerintah. Sebelumnya buruh menolak pengesahan Revisi UU P3.
 
"Organisasi buruh dan Partai Buruh menyerukan buruh untuk mogok kerja secara nasional. Saya malah senang dan menantang para buruh yang menjadi pengikut organisasi buruh dan Partai buruh untuk merealisasikan hal itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Menurut Teddy, dengan seruan mogok kerja nasional ini akan merugikan buruh itu sendiri, terlebih mereka yang tidak ikut-ikutan turun ke jalan. Pasalnya, perusahaan jadi punya alasan untuk memberhentikan mereka dan mencari pekerja baru. 

Baca: May Day Fiesta, Partai Buruh Serukan 18 Tuntutan
 
"Karena ketika mereka melakukan mogok nasional, maka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, otomatis para buruh itu mengundurkan diri," ujarnya.
 
Menurut Teddy, ancaman mogok kerja nasional justru menjerumuskan buruh. Ancaman ini kata Teddy lebih banyak ke unsur politisnya. 
 
"Karena ketika buruh dan keluarganya kesusahan, Organisasi dan Partai buruh tidak akan pernah menjamin dan membantu kehidupan para buruh," ujar Teddy.
 
Sebelumnya, pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta. Seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.
 
Revisi UU PPP merupakan inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Karena, metode omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur di sistem pembuatan perundang-undangan.
 
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Namun, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan