Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi (kiri) didampingi Sesmen Dwi Wahyu Atmaji (tengah) dan Deputi Bidang Kelembagaan Rini Widyantini (kanan) memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi (kiri) didampingi Sesmen Dwi Wahyu Atmaji (tengah) dan Deputi Bidang Kelembagaan Rini Widyantini (kanan) memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di

Nilai Kementerian Lain, KemenPANRB Buat Kegaduhan Baru

Misbahol Munir • 05 Januari 2016 11:56
medcom.id, Jakarta: Publikasi penilaian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi terhadap menteri lain menuai kontroversi. Pengamat politik Ahmad Taufan Damanik menilai, langkah Menteri Yuddy justru membuat kegaduhan baru jelang isu reshuffle kabinet jilid II. 
 
"Jelas ini membuat kegaduhan baru. Pertama karena format, kriteria dan dasar-dasar dari penilaian itu tidak diketahui menteri lain. Kalau ini atas perintah Presiden tentu bakal diumumkan di rapat kabinet," jelas Taufan saat berbincang dengan Metrotvnews,com, Selasa (5/1/2015). 
 
Dia menilai wajar bila kementerian lain mempertanyakan langkah Kementerian PANRB. "Berbeda halnya dengan penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan publik oleh pemerintahan. Mereka sudah mengetahui perihal kriteria dan parameter penilaiannya," ujar dosen Universitas Sumatera Utara ini. 

Akibatanya, kata dia, penilaian terlihat sebagai inisiatif Kementerian PANRB yang gawangi Yuddy Chrisnandi. Tak berlebihan bila publik menilai kementerian tersebut sebagai biang kegaduhan baru di kabinet kerja. "Ya wajar dibilang membuat kegaduhan baru," tegas Taufan. 
 
Sebelumnya, Yuddy mengatakan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) itu dilakukan setiap tahun dan semata-mata untuk mendorong perbaikan kinerja.
 
"Kami tidak punya pretensi apa pun antara tugas evaluasi yang kami lakukan dan isu reshuffle kabinet. Dasar evaluasi kami ialah undang-undang, serta instruksi presiden untuk melakukan ukuran kinerja instansi pemerintah," jelas Yuddy di Jakarta, kemarin.
 
Dia menegaskan hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan karena dinilai berdasarkan berbagai variabel, seperti perencanaan kementerian/lembaga, kualitas perencanaan, juga keberhasilan dari setiap perencanaan.
 
Evaluasi juga melibatkan BPKP, KPK, dan BPS. "Bisa dibuktikan secara ilmiah," tantangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>