medcom.id, Jakarta: Masyarakat melalui LBH Keadilan Bogor Raya menggugat Mahkamah Kehormatan Dewan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Mahkamah tidak mengeluarkan putusan kasus Setya Novanto.
Pengacara dari LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mahkamah dengan sengaja tidak memutus perkara tanpa Novanto. Padahal, memberikan putusan final dan mengikat merupakan kewajiban 'yang mulia' hakim MKD.
Gugatan ditujukan kepada seluruh anggota MKD, yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakrie, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Dasrizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas termasuk Akbar Faizal.
Sugeng menyebut laporan dengan perkara No: 620/Pdt G/2015 kado akhir tahun buat 'yang mulia'. Menurut dia, seharusnya MKD tidak menerima pengunduran Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR, sebab yang menjadi obyek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai anggota Dewan, bukan pimpinan.
"Kami berpendapat, ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 17/2004 tentang MD3 yang telah diubah dengan UU No. 42/2014 dan Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD," kata Sugeng kepada Metrotvnews.com, Rabu (30/12/2015).
Setya Novanto seusai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik, Senin 7 Desember 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan, serta menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional," kata Sugeng.
Dalam sidang 16 Desember, 10 anggota MKD menilai Novanto melanggar kode etik Dewan kategori sedang. Tujuh anggota meminta Mahkamah membentuk panel etik karena menilai Novanto melanggar kode etik berat.
Namun, saat MKD belum mengeluarkan putusan final, Novanto memutuskan mundur dari jabatan Ketua Dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan sidang kasus Novanto belum selesai. Ia mengatakan, Mahkamah belum mengambil putusan akumulatif dari seluruh pendapat anggota. Rencananya, sidang pembacaan vonis akan digelar usai reses.
Sidang MKD. Foto: MI/Susanto
(Video: Setya Novanto Bacakan Surat Pengunduran Diri)
Setya Novanto (kanan) membacakan pidato pengunduran dirinya, Jumat 18 Desember 2015. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD pada 16 November dengan tuduhan bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan yang dihadiri pengusaha M. Riza Chalid, Novanto diduga meminta saham Freeport dan proyek lain.
Bukti laporan Sudirman adalah rekaman pembicaraan pertemuan Novanto dan Riza dengan Maroef pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Masyarakat melalui LBH Keadilan Bogor Raya menggugat Mahkamah Kehormatan Dewan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Mahkamah tidak mengeluarkan putusan kasus Setya Novanto.
Pengacara dari LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mahkamah dengan sengaja tidak memutus perkara tanpa Novanto. Padahal, memberikan putusan final dan mengikat merupakan kewajiban 'yang mulia' hakim MKD.
Gugatan ditujukan kepada seluruh anggota MKD, yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakrie, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Dasrizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas termasuk Akbar Faizal.
Sugeng menyebut laporan dengan perkara No: 620/Pdt G/2015 kado akhir tahun buat 'yang mulia'. Menurut dia, seharusnya MKD tidak menerima pengunduran Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR, sebab yang menjadi obyek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai anggota Dewan, bukan pimpinan.
"Kami berpendapat, ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 17/2004 tentang MD3 yang telah diubah dengan UU No. 42/2014 dan Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD," kata Sugeng kepada
Metrotvnews.com, Rabu (30/12/2015).
Setya Novanto seusai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik, Senin 7 Desember 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan, serta menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional," kata Sugeng.
Dalam sidang 16 Desember, 10 anggota MKD menilai Novanto melanggar kode etik Dewan kategori sedang. Tujuh anggota meminta Mahkamah membentuk panel etik karena menilai Novanto melanggar kode etik berat.
Namun, saat MKD belum mengeluarkan putusan final, Novanto memutuskan mundur dari jabatan Ketua Dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan sidang kasus Novanto belum selesai. Ia mengatakan, Mahkamah belum mengambil putusan akumulatif dari seluruh pendapat anggota. Rencananya, sidang pembacaan vonis akan digelar usai reses.
Sidang MKD. Foto: MI/Susanto
(
Video: Setya Novanto Bacakan Surat Pengunduran Diri)

Setya Novanto (kanan) membacakan pidato pengunduran dirinya, Jumat 18 Desember 2015. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD pada 16 November dengan tuduhan bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan yang dihadiri pengusaha M. Riza Chalid, Novanto diduga meminta saham Freeport dan proyek lain.
Bukti laporan Sudirman adalah rekaman pembicaraan pertemuan Novanto dan Riza dengan Maroef pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)