medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR dituding tengah menggunakan jurus mabuk. Tudingan itu muncul setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menonaktifkan anggota Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
Akbar diberhentikan karena berstatus terlapor di MKD. Dia dilaporkan anggota MKD lain, Ridwan Bae. Ridwan Bae merupakan anggota MKD dari Fraksi Golkar.
"Pimpinan DPR jangan pakai jurus mabuk. Sebab pengaduan Ridwan Bae belum terverifikasi di MKD. Kalau ada aduan masuk kita verifikasi apa ditindaklanjuti. Ini belum diverifikasi sudah ada surat Fahri Hamzah," kata anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Suding menyebut, penonaktifan Akbar untuk menyelamatkan Ketua DPR Setya Novanto dari sanksi. Dia juga meminta Fahri tidak ikut campur dalam putusan MKD soal 'PapaMintaSaham'.
"Saudara Fahri Hamzah jangan melakukan cara-cara yang tidak elegan seperti itulah," tukas dia.
Pimpinan DPR menyingkirkan Akbar Faizal dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan memutuskan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, Akbar berstatus teradu.
"Dalam daftar ini nama Akbar Faizal tidak ada, artinya saya dinonaktifkan (dari MKD)," kata Akbar, anggota MKD dari Fraksi NasDem, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Ridwan melaporkan Akbar dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Merespons laporan itu, Akbar melaporkan balik koleganya di MKD. Tidak hanya Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar bernama Adies Kadir dan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, juga dilaporkan ke MKD. Ketiganya diduga melanggar kode etik karena hadir dalam konferensi pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, Luhut menjadi bagian kasus yang tengah didisangkan MKD.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR dituding tengah menggunakan jurus mabuk. Tudingan itu muncul setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menonaktifkan anggota Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
Akbar diberhentikan karena berstatus terlapor di MKD. Dia dilaporkan anggota MKD lain, Ridwan Bae. Ridwan Bae merupakan anggota MKD dari Fraksi Golkar.
"Pimpinan DPR jangan pakai jurus mabuk. Sebab pengaduan Ridwan Bae belum terverifikasi di MKD. Kalau ada aduan masuk kita verifikasi apa ditindaklanjuti. Ini belum diverifikasi sudah ada surat Fahri Hamzah," kata anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Suding menyebut, penonaktifan Akbar untuk menyelamatkan Ketua DPR Setya Novanto dari sanksi. Dia juga meminta Fahri tidak ikut campur dalam putusan MKD soal 'PapaMintaSaham'.
"Saudara Fahri Hamzah jangan melakukan cara-cara yang tidak elegan seperti itulah," tukas dia.
Pimpinan DPR menyingkirkan Akbar Faizal dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan memutuskan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, Akbar berstatus teradu.
"Dalam daftar ini nama Akbar Faizal tidak ada, artinya saya dinonaktifkan (dari MKD)," kata Akbar, anggota MKD dari Fraksi NasDem, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar sedang berseteru dengan anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae. Ridwan melaporkan Akbar dengan tuduhan membocorkan materi persidangan MKD ke publik. Ridwan menilai hal itu bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD.
Merespons laporan itu, Akbar melaporkan balik koleganya di MKD. Tidak hanya Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar bernama Adies Kadir dan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, juga dilaporkan ke MKD. Ketiganya diduga melanggar kode etik karena hadir dalam konferensi pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, Luhut menjadi bagian kasus yang tengah didisangkan MKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)